Okebaik- Peredaran minuman keras (miras) jenis bir disinyalir masih bebas beredar di Tempat Hiburan Malam (THM) Di Kabupaten Pulau Taliabu, meskipun peraturan daerah (Perda) terkait belum ada

Informasi Yang di himpun media okebaik, Miras jenis BIR sering kali dibongkar di pelabuhan dari luar daerah untuk di salah satu Tempat Himburan Malam ( THM) di Taliabu.

Warga sekitar, mengeluhkan kondisi ini. “Sudah sering razia, tapi tempat ini (THM) seperti tidak pernah tersentuh. Padahal lokasinya dekat pemukiman,” ujar salah satu warga.

Adanya pembiaran ini menimbulkan dugaan adanya perlindungan oknum Polres Pulau Taliabu terhadap pengelola THM.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi ia mengatakan pihak polres akan melakukan tindakan keras apabila ada temuan di lapangan.

Salah satu aktivis Taliabu, Muflihun Laguna meminta pihak Polda untuk turun tangan jika Polres setempat tidak mampu melakukan penegakan hukum secara adil.

“Penjualan miras tanpa izin di tempat hiburan berpotensi mengganggu ketertiban umum dan meningkatkan risiko tindak kriminal,” singkatnya. (sin)