Okebaik- Rencana pencalonan Ronald Reagen dan Rio C. Pawane dalam bursa pemilihan Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Maluku Utara menuai penolakan dari beberapa pengurus BPC HIPMI kabupaten dan kota.

Saat diwawancarai, beberapa pengurus BPC tersebut, termasuk tiga di antaranya ialah Ketua Umum BPC, menilai Reagen dan Rio tidak bertanggung jawab saat menjabat sebagai Ketua dan Bendahara Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI Pulau Morotai.

Diketahui, masa kepengurusan Reagen dan Rio sempat dibekukan oleh BPD HIPMI Malut melalui SK Nomor: 043/Kep/Sek/BPD/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025. Pembekuan tersebut dilakukan lantaran keduanya dianggap gagal menjalankan roda organisasi HIPMI Pulau Morotai hingga akhir masa periode.

“Mereka tidak layak mencalonkan diri sebagai Ketum HIPMI Malut karena sudah cacat secara organisasi,” tegas beberapa pengurus BPC tersebut.

Dalam ketentuan berdasarkan AD/ART HIPMI Pasal 22 Ayat 3, syarat khusus untuk menjadi fungsionaris Badan Pengurus Harian Daerah adalah anggota biasa yang pernah atau sedang menjadi pengurus di BPD atau BPC sekurang-kurangnya satu masa bakti penuh. Selain itu, calon juga wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh BPD.

“Jika berpedoman pada aturan tersebut, baik Regen maupun Rio jelas tidak memenuhi syarat. Sebelum masa bakti mereka berakhir, kepengurusan mereka sudah dibekukan oleh BPD Malut,” tambah mereka.

Mereka pun mendesak panitia penjaringan bakal calon Ketum BPD HIPMI Malut untuk lebih jeli dan tegas dalam menegakkan konstitusi organisasi.

“Catatan buruk di HIPMI Morotai ini harus diperhatikan betul agar tidak terbawa ke tingkat provinsi. Ini demi eksistensi HIPMI ke depan. Anggota yang secara prosedur sudah cacat organisasi, harusnya tidak diakomodir,” tutupnya. (ata)