Okebaik- Mantan Kepala Badan (Kaban) Keuangan Kabupaten Pulau Taliabu, H. Irwan Mansur resmi ditahan Kejari Taliabu.

Irwan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu itu, ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyertaan modal pada perusahaan daerah (Perusda) Taliabu tahu 2021 senilai 1,5 miliar.

Dalam kasus ini, tidak hanya Irwan yang ditetapkan tersangka. Ada dua nama lain, mereka adalah H. Hamka Abdul Kadir Duwila selaku Direktur Utama PT. Taliabu Jaya Mandiri dan Fransiska Subong alias Nona selaku Direktur Keuangan.

Amatan wartawan Rabu (03/09/3025), sekitar pukul 16.45 WIT, ketiganya keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu digandeng petugas menuju mobil tahanan dan sudah menggunakan rompi. ***