Okebaik- Bupati Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara, Ikram M. Sangadji (IMS) menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang krusial bagi pembangunan daerah.

Penyampain tiga Ranperda ini disampaikan Bupati saat rapat Paripurna ke-13 DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Kamis (17/7/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD itu, menandai langkah penting dalam upaya meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan anak, dan pelestarian budaya di Halmahera Tengah.

Bupati IMS menyampaikan, pihaknya secara resmi menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Penyampaian Ranperda ini merupakan amanat Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menetapkan Peraturan Daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Pertama, kata IMS, mengusulkan Ranperda tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pernyataan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Ranperda ini bertujuan meningkatkan kinerja PDAM Tirta Halmahera Tengah melalui suntikan modal dari Pemerintah Daerah.

Besaran dan jangka waktu penambahan modal (2025-2028) akan diatur secara rinci dalam Ranperda, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015) tentang Pemerintahan Daerah.

Kedua, disampaikan Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak. Ranperda ini merupakan tindak lanjut komitmen Pemerintah Pusat dalam mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA), namun disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan spesifik Halmahera Tengah.

Meskipun sudah ada peraturan menteri terkait (Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11, 12, 13, dan 14 Tahun 2011), Ranperda ini akan memperkuat payung hukum dan mendorong terwujudnya Halmahera Tengah sebagai Kabupaten Layak Anak melalui dukungan kebijakan dan anggaran.

Ketiga, lanjut IMS, mengusulkan Ranperda Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Ranperda ini bertujuan menyelaraskan pembangunan dan tata ruang wilayah, termasuk pembentukan lembaga independen untuk melestarikan dan mengembangkan budaya lokal. Penguatan peran Dinas Kebudayaan dalam pelestarian warisan budaya, pengembangan kreativitas masyarakat, dan peningkatan ekonomi berbasis budaya juga menjadi fokus Ranperda ini,” urai IMS.

Ketiga Ranperda ini, selanjutnya akan dibahas dan dikaji oleh DPRD Halmahera Tengah.

ā€œDiharapkan, proses ini akan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan efektif dalam mendukung pembangunan berkelanjutan serta kesejahteraan masyarakat Halmahera Tengah,” pungkasnya.

Sementara Ketua DPRD Halteng, Zulkifli Hi Bayan menyampaikan, ketiga Ranperda ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2025.

“Seluruh Ranperda dilengkapi dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik yang menjelaskan latar belakang, tujuan, dan substansi dari masing-masing Ranperda,” katanya.

DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, kata Zulkifli, memberikan apresiasi dan dukungan terhadap penyampaian Ranperda ini, mengingat dinamika pembangunan yang kompleks dan kebutuhan adaptasi terhadap perubahan regulasi di tingkat pusat dan daerah.

“Proses pembahasan selanjutnya akan dilakukan oleh DPRD sesuai mekanisme yang berlaku, dengan berpedoman pada Pasal 5 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan peraturan perundang-undangan lainnya,” tutupnya. (ren)