Okebaik- Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2023 pada Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Kepulauan Sula menjadi temuan administrasi oleh Badan pemeriksaan keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara.

Mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Sula, Maulana Usia mengatakan,  proses administrasi hingga pencairan serta pembangunan fisik tahap I dapat berjalan dengan lancar sesuai juknis pelaksanaan kelompok masyarakat (Pokmas) di Diknas Sula.

“Dimulai dari awal proses administrasi kelompok masyarakat (Pokmas) hingga pencairan tahap pertama, dan proses pencairan tahap kedua itu sesuai progres pekerjaan fisik yang sudah mencapai 25 persen,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (13/04/2025).

Menurut Maluna, sesuai laporan pokmas dan tim pengawasan dari Dinas Pendidikan usai melakukan pengecekan progres pekerjaan di lapangan, bahwa pekerjaan harus mencapai 25 persen, jika ada pokmas yang belum mencapai progres 25 persen, maka tidak di izinkan untuk melakukan proses pencairan tahap kedua.

“Karena itu, harus disesuai dengan  juknis, Pokmas dan pengawasan Diknas disetiap pekerjaaan di lapangan melalui DAK di Kepulauan Sula tidak ada temuan fisik, yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara, tapi itu temuan administrasi, hanya pada beberapa pekerjaan sekolah akan tetapi pekerjaan fisik tuntas 100 persen,” tegasnya.

Terpisah, Plt Kadis Pendidikan, Mardia Umasangadji mengaku, pasca kepimpinan Maulana, dirinya melanjutkan program Pokmas Pendidikan Kepulauan Sula melalui DAK Tahun 2023 hingga progres pekerjaan fisik di lapangan tuntas 100 persen.

Ia juga dengan tegas mengatakan, pengelolaan anggaran DAK Pendidikan Kepulauan Sula selalu baik dan mendapat apresiasi dari Kementrian Pendidikan Republik Indonesia, sehingga alokasi ]DAK Pendidikan setiap tahun selalu tertinggi di 10 Kabupaten/Kota Provinsi Maluku Utara.

Kemudian untuk itu, sistem pengelolaan DAK Pendidikan sesuai Juknis Tahun Anggaran 2023, yakni pembangunan fisik dilapangan melalui Pokmas, jika progres pembangunannya tahap satu belum capai 25 persen, maka tidak ada pencairan tahap dua 45 persen, dan jika progres belum mencapai tahap dua, maka tidak ada pencairan tahap tiga 30 persen.

“Tahap satu 25 persen dari Plt. Kadis Pendidikan Maulana Usia, sedangkan Tahap Dua 45 persen, dari pak Maulana sebagian dan hingga dirinya sebagian serta Tahap tiga 30 persen sehingga total pencairan 100 persen, dan progres fisik tuntas sesuai dengan Dana DAK Tahun 2023,” urainya.

Selaian itu, Progres pembangunan DAK Pendidikan fisik di lapangan dimulai dari tahap pertama hingga tahap akhir, mendapat pengawasan lansung oleh Dinas Pendidikan Kepulauan Sula, sehingga tidak ada temuan pembangunan fisik oleh BPK RI Perwakilan Maluku Utara.

Dirinya mengakui benar adanya temuan administrasi oleh BPK RI, akan tetapi sudah ditindaklanjuti oleh PPK dan Pokmas pengelolaan DAK Sula, dan sudah diserahkan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula untuk di ampaikan kepada BPK RI Maluku Utara.

Selain itu, Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), Musa Liambana menjelaskan bahwa progres pekerjaan fisik di lapangan dimulai dari tahap I, II dan Tahap III tuntas 100 perses sesuai dengan Juknis dan RAB Tahun 2023.

Hal ini dibenarkan oleh Plt. Kepala Inspektorat Kepulauan Sula Kamarudin Mahdi, bahwa berkas perbaikan temuan administrasi DAK Pendidikan Fisik Tahun 2023 sudah berada ditangan Tim Inspektorat yang bertugas melakukan tindak lanjut hasil temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara.

“Berkas perbaikan temuan DAK Fisik 2023 secara resmi sudah di serahkan ke Tim Inspektorat yang bertugas untuk tindak lanjut hasil temuan tersebut, sehingga dalam waktu dekat Tim akan menyerahkan lansun berkasnya di Kantor BPK RI Perwakilan Maluku Utara di Ternate,” singkatnya. (iss)