Okebaik- Masyarakat Kota Ternate, Maluku Utara diimbau menaati aturan saat berjualan di depan rumah pada bulan Ramadan.
Hal itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate Rizal Marasaoly kepada awak media, Kamis (13/02/2025).
Rizal menegaskan, Pemkot Ternate mengizinkan penjualan kue oleh masyarakat di depan rumahnya. Namun, masyaratak diminta menaati aturan ditetapkan.
“Mereka harus jaga kebersihan, rapi, dan tertib. Tidak mengganggu arus lalu lintas,” kata Rizal.
Rizal mengatakan, aturan tersebut juga berlaku untuk penjual kelapa pun sama. Karena saat Ramadan, volume sampah akan bertambah.
“Langkah ikhtiar dini itu perlu diberlakukan, pemerintah tetap membuka ruang untuk para UMKM, apalagi saat Ramadan,” tandasnya. ***










Tinggalkan Balasan