Okebaik- Dugaan pengeroyokan dan penganiayaan anak di bawah umum yang dilakukan oknum anggota Propam Polda Malut inisial Bripda AMK alias Aco disorot.
Sorotan kali ini datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara (YLBH Malut). Direktur YLBH Malut, M Bahtiar Husni, mengatakan, pihaknya sangat sesali tindakan AMK yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap ARA yang notabenenya masih dibawa umur.
Menurutnya, apapun alasannya, baik itu terjadi kesalahpahaman atau dalam bentuk bagaimanapun sangat tidak dibenarkan tindak pidana itu dilakukan.
“Kok bisa hal ini dipertontonkan oknum anggota Propam ini. Ini yang kami sesalkan karena orang-orang yang ditempatkan di Propam sebenarnya dari sisi emosional sudah terkontrol. Tapi kalau kemudian masih saja terjadi atau terlibat perkara seperti itu, tentunya harus dievaluasi,” ujarnya, Senin (21/07/2025).
Ia menilai, tindakan yang diperbuat AMK secara tidak langsung mencoreng nama baik institusi Polri, maka sudah tentu yang bersangkutan harus ditindak tegas tidak hanya pada kode etik pelanggaran disiplin tetapi menyangkut dengan delik pidana yang harus diproses.
“Walaupun perkara ini sudah dilaporkan pihak keluarga korban, tetapi sejauh ini tindak lanjut seperti apa belum diketahui lebih jauh. Apakah delik pindanya masuk Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP, ini yang mestinya dibuat terang,” ucapnya.
Sementara laporan yang diadukan di Polsek Selatan Kota Ternate yang melibatkan ayah AMK dan kedua saudaranya, kata dia, merupakan pidana murni yang hanya membutuhkan saksi dan analisis hukum untuk menetapkan tersangka.
“Ini bukan perkara sulit yang harus membutuhkan waktu lama. Pihak penyidik Polsek Selatan secepatnya gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Begitu juga dengan perkara yang sudah dilaporkan di Polda. Kita berharap ada langkah nyata dari Propam Polda sehingga ada efek jera, dan jadi pelajaran bagi kepolisian yang lain agar tidak melakukan hal yang sama,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Bripda AMK alias Aco dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara, Jumat (18/7).
Aco diadukan atas dugaan pengeroyokan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Selain AMK, ayahnya MK dan kedua saudaranya juga dilaporkan ke Polsek Selatan dengan Surat Tanda Terima Laporan (STPL) nomor: STPL/27/VII/2025/Polsek Ternate Selatan tertanggal 14 Juli 2025. Kejadian ini terjadi pada Senin 14 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIT malam. ***
Tinggalkan Balasan