Okebaik- DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, menggelar rapat paripurna ke-1 masa persidangan III Tahun 2025.

Rapat yang dipimpin langsung Wakil Ketua I Munadi Kilkoda. Politisi NasDem ini menyampaikan, dalam rangka mengoptimalkan agenda kerja DPRD dengan 3 fungsi utama, yaitu fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, serta tuntutan kondisi objektif, terutama di masa persidangan III Tahun sidang 2025, dan di masa persidangan selanjutnya.

Lebih lanjut Munadi mengatakan, untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan pada masa persidangan III Tahun sidang 2025, agar terkoordinasi dan terintegrasi secara baik.

“Maka pada tanggal 5 Mei 2025, Badan Musyawarah DPRD telah menetapkan Mata Acara persidangan Ill Tahun sidang 2025,” ucapnya.

Sebagaimana tertuang dalam keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah Nomor : 100.3.3/10/DPRD/HT/2025 tanggal 6 Mei 2025 tentang pengesahan Mata Acara pada masa persidangan Ill Tahun sidang 2025, yang dapat disampaikan sebagai berikut:

1. Pembukaan masa persidangan ll Tahun sidang 2025.

2. Penyampaian, pembahasan dan penandatanganan nota kesepakatan rancangan awal RPJMD Tahun 2025-2030 kegiatan ini akan dilaksanakan pada bulan

Mei 2025.

3. Penyampaian, pembahasan dan pengesahan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, kegiatan akan dilaksanakan pada bulan Juni 2025.

4. Penyampaian, pembahasan dan pengesahan Ranperda RPJMD Tahun 2025-2030, kegiatan ini akan dilaksanakan pada bulan Juli 2025.

5. Pengesahan rancangan peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara Badan kehormatan DPRD.

6. Kegiatan Medical Check Up (MCU).

7. Penyampaian, pembahasan dan pengesahan Ranperda inisiatif DPRD dan Ranperda usulan Bupati Halmahera Tengah, kegiatan ini akan dilaksanakan pada bulan Agustus.2025.

8. Penyampaian, pembahasan dan penandatanganan Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

9. Penyampaian, pembahasan dan penandatanganan rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, dilaksanakan pada bulan Juni 2025.

10. Penyampaian, pembahasan dan pengesahan Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD perubahan Tahun Anggaran 2025, kegiatan ini akan dilaksanakan pada bulan Agustus.

11. Pelaksanaan kegiatan reses masa persidangan III Tahun Sidang 2025, dilaksanakan pada bulan Agustus.

Selanjutnya pelaksanaan kegiatan masa persidangan III tahun sidang 2025, berlangsung mulai hari ini tanggal 6 Mei 2025 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2025 yang akan datang. Terkait dengan agenda kerja Dewan.

“Pada masa persidangan III sebagaimana yang telah disebutkan, maka diharapkan kepada pemerintah daerah melalui saudara Bupati beserta seluruh jajaran pemerintah daerah, kiranya dapat menyesuaikan kegiatannya dengan kegiatan-kegiatan Dewan yang telah disampaikan tadi,” jelasnya.

Berbagai kegiatan tersebut, membutuhkan semangat, soliditas, kekompakan dan senantiasa menjunjung tinggi rasa persaudaraan diantara sesama.

“Sehingga impian dan cita-cita kita untuk memajukan daerah yang kita cintai ini dapat diwujudkan,” katanya.

Sebelum kami mengakhiri paripurna pembukaan masa persidangan 3 ini, izinkan kami untuk membuka kesempatan kepada semua anggota dewan yang terhormat atau diwakili oleh setiap fraksi untuk memberikan pandangan, pikiran, gagasan, aspirasi terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas DPRD maupun pelaksanaan tugas-tugas pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

“Oleh karena itu, kesempatan ini jika ada anggota dewan yang terhormat ingin berbicara akan kami persilahkan, namun jika tidak, maka rapat paripurna ini akan segera kami tutup,” pungkas Munadi. (ren)