Okebaik- Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Ternate Dr. M. Ridha Ajam, M.Hum melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Survei Penilaian Integritas (SPI) bersama KPK RI, Kamis (25/7).

Penandatanganan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, Kamis (25/07/2024).

Kerja sama yang diinisiasi oleh KPK itu, melibatkan 40 Perguruan Tinggi Negeri dan 1 Perguruan Tinggi Agama Negeri. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mendukung pencegahan terhadap praktek korupsi di instansi pemerintah daerah maupun pusat.

Melalui kesempatan itu, Unkhair juga ikut berperan aktif berkontribusi secara akademik ikut dalam pelaksanaan SPI.

“Survei penilaian ini melibatkan perguruan tinggi dalam SPI pemerintah daerah tahun 2024. Survei dalam rangka menilai kedalaman integritas pemerintah daerah dengan mendeteksi indeks korupsi di Pemda,” ujar Tim Survei Penilaian Integritas Pemda di Wilayah Maluku Utara, Dr. Irfan Zamzam.,SE.

Dalam survey ini, lanjutnya, Unkhair dilibatkan untuk wilayah Maluku Utara dengan 11 entitas pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Ada dua model dalam survei ini, yakni survei yang dilakukan secara online, dan CAPI atau dengan cara pengumpulan data secara langsung pada masyarakat yang menerima pelayanan publik, seperi pendidikan, kesehatan, kependudukan, dan pelayanan publik lainnya.

“Kerja sama ini pun diharapkan berjalan lancar dan ada kelanjutan dalam Tridharma Perguruan Tinggi,” harap Irfan yang juga Ketua Satuan Pengawasan Internal (SPI) Unkhair Ternate.

Untuk diketahui, penandatanganan ini dihadiri langsung Ketua KPK RI, Nurul Gufron, Direktur Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan serta para eselon II di lingkup KPK RI. (tr01)

Okebaik_satu
Editor