Okebaik- Samsudin Abdul Kadir, rupanya tak begitu menanggapi posisinya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, digantikan Plh Salmin Janidi melakui SK Plt Gubernur Malut, M. Al Yasin Ali.

Samsudin secara tegas mengklaim, jika dirinya masih menjabat sebagai Sekda Maluku Utara aktif saat ini. Sebab yang berhak menggantikan dirinya adalah presiden, bukan SK Plt Gubernur Malut.

“Pemberhentian Sekda sementara tidak bisa gubernur. Jika ada masalah kemudian dilaporkan ke Mendagri melalui presiden, dan meminta presiden memberhentikan sementara karena SK gubernur tidak bisa membatalkan SK presiden,” cetusnya.

Menurutnya, dalil yang dipakai Plt Gubernur Mlaut, M. Al Yasin Ali untuk memberhentikan dirinya karena penghambat APBD dan menjalani pemeriksaan KPK, merupakan alasan yang tidak berdasar.

Apalagi, pemberhentian sementara dikenal dalam regulasi adalah orang yang bermasalah dengan hukum dan ada pada penahan. Kalau mau dilakukan pemriksaan maka cukup pembebasan jabatan pada saat diperiksa.

“Bagai saya pemberhentian sementara tidak tepat karena tidak ditahan. Begitu juga dengan dalam SK pemberhentian disertai dengan surat penahanan dari aparat hukum,” urai Samsudin, Minggu (31/03/2024).

Mantan Pj Bupati Morotai ini mengungkapkan, setelah SK Plh dikeluarkan, tentunya mempunyai kewenangan terbatas. Sementata skema yang dibangun sekarang  ada SK Plh dan Plt mempunyai nomor yang sama.

Kami menduga jangan sampai ketika Plt gubernur mendatangani SK Plh, diselipkan dengan SK Plt atau dikonpirasikan bahwa orang tahu yang keluar ada SK PLH tetapi kenyataannya Plt. Atau SK Plh keluar dan ternyata tidak punya kewenangan lalu diterbitkan SK Plt,” tuturnya.

Ia menyatakan, apabila SK pemberhentian dianggap benar atau sesuai ketentuan tentu menerima dengan lapang, tapi kalau cacat sudah pasti tidak bisa menerima begitu saja karena mengikuti yang tidak benar secara tidak langsung melawan presiden.

Dirinya memastikan, akan berkatifitas sebagaimana mestinya dengan jabatan Sekda.

“Sebagai Sekda dan dipastikan besok akan beraktivitas seperti biasanya. Intinya saya akan beraktivitas seperti hari-hari biasanya dan besok saya di undang sebagai Sekda  hadir paripurna DPRD,” pungkasnya.

Sementara informasi yang diterima, Salmin Janidi juga bakal menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara sebagai Plh Sekda Maluku Utara.

“Iya, besok pak Sekda (Salmin Janidi) bakal hadiri Rapat Paripurna DPRD,” singkat salah satu sumber di Sekretariat Pemprov Malut. ***

Oke Baik
Editor