Okebaik- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara (Malut) menetapkan zakat fitrah 1445 H/2024 M sebesar Rp 42.500.
Angka ini setara dengan kewajiban umat 2,5 kilogram beras. Dengan pilihan harga beras Rp 17.000 per kilogram. Penatapan ini menyusul naiknya harga beras yang berdampak terhadap besaran zakat fitrah 2024.
Penetapan zakat fitrah tersebut setelah dilakukan rapat koordinasi (Rakor)penetapan zakat fitrah, zakat maal dan fidyah oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halteng.
Rakor tersebut juga dihadiri para imam masjid, perwakilan Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah serta ormas islam yang ada di wilayah Kabupaten Halteng pada tanggal 7 Maret 2024 di aula Kemenag Halteng.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Halmahera Tengah, H. Hasyim Hi Hamzah dalam kunjungan safari Jumat di masjid Agung Darussalam, beberapa hari lalu mengatakan, hasil rakor tersebut ditetapkan zakat fitrah untuk Kabupaten Halteng sebesar Rp. 42.500 per jiwa.
Sedangkan zakat maal diperuntukkan bagi masyarakat yang telah mencapai nisab emas sebesar 85 gram seharga Rp. 1.200.000 per gram.
Maka nisab untuk zakat maal diputuskan sebesar Rp. 102.000.000 per tahun dengan kadar zakat 2,5 persen, sehingga besaran zakat maal adalah Rp. 2.550.000. Sementara untuk perhitungan fidyah, Kabupaten Halteng menetapkan sebesar Rp. 75.000 per hari. (ren)
Tinggalkan Balasan