Okebaik- Ikram M. Sangadji (IMS) kembali melanjutkan tugasnya sebagai Penjabat Bupati Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara (Malut).

Ini setelah IMS ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian. Hal itu berdasarkan salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat kabupaten Halmahera Tengah.

Penetapan tersebut sekaligus menjawab penantian masyarakat kabupaten Halmahera Tengah siapa yang akan menjadi Pj. Bupati hingga terpilihnya bupati definitif pada Pilkada 2024 mendatang.

Kepala Biro Pemerintahan Ali Fataruba mengatakan, bahwa sesuai tugas dan fungsinya, ia telah menerima salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri.

“Surat keputusan tersebut sudah diterima dan langsung diserahkan  kepada PJ Bupati Halteng, Ikram M Sangadji atas perintah plt gubernur Maluku Utara, Ir.M Al Yasin Ali,” ungkap Ali Fataruba, saat di konfirmasi wartawan.

“Saya sudah serahkan di Weda, pada saat saya mendampingi  Plt Gubernur, Sabtu (23/12/2023),” sambung Ali.

Atas perintah Plt Gubernur Malut, Ir.M Al Yasin Ali dirinya menemui PJ Bupati  Halteng Ikram M Sangadji untuk menyerahkan salinan surat keputusan menteri dalam negeri.

Terpisah Kabag pemerintahan Setdakab Halteng, M. Rizky Hasyim membenarkan, salinan surat keputusan menteri dalam negeri tentang penjabat Bupati Halteng.

Dengan adanya SK tersebut, kata Rizky, maka Pj Bupati Halteng secara otomatis melanjutkan jabatan yang diamanatkan dan tidak lagi dilantik kembali.

“Jadi tidak ada lagi pelantikan karena melanjutkan,” ungkap Rizky Hasyim saat dikonfirmasi di ruang kerjanya

“Salinan SK sudah berada di pak Pj bupati Halteng Ikram M Sangadji,” tandasnya.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3-6612 tahun 2023 tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati Halteng Ikram M Sangadji yang juga Asisten Deputi Pengelolaan Perikanan Tangkap pada Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indomesia. (ren)

Okebaik_satu
Editor