Okebaik- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, uang suap senilai Rp2,2 miliar digunakan untuk membayar biaya kesehatan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, uang senilai Rp2,2 miliar merupakan fee proyek infrastruktur di Maluku Utara mencapai Rp500 miliar, bersumber dari APBN.

Alexander Marwata mengaku, Gubernur Malut dalam jabatannya menentukan siapa saja pihak kontrator yang dimenangkan dalam lelang proyek.

Alexander menyebut, proyek infrastruktur di Maluku Utara mencapai Rp500 miliar, bersumber dari APBN. Gubernur dua periode itu diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

“Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK, berupa penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam jumpa pers.

Adapun, pimpinan OPD yang menjadi tersangka adalah Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Malut berinisial AH, Kepala Dinas PUPR berinisial DI, Kepala BPPJ Malut berinisial RA dan ajudan Abdul Gani inisial RI serta ST dan KW dari pihak swasta. ***

Oke Baik
Editor