Okebaik- Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus mengajukan ijin cuti kampanye kepada Gubernur Maluku Utara (Malut).
Permohonan ijin cuti yang diajukan oleh Bupati Pulau Taliabu ini, dilakukan setelah dirinya dipercayakan menjadi Ketua Kampanye Daerah (TKD) Maluku Utara oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Koalisi Indonesia Maju dengan Nomor SKEP/065/TKN-PG/XI/2023.
Pengajuan surat cuti dengan nomor 273/103.1/BUP ini mengacu pada ketentuan pasal 281 Undamg-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang telah diubah pada undang-undang nomor 7 tahun 2023. dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Aliong Mus menjelaskan, surat yang dia ajukan adalah bentuk dari mematuhi regulasi yang ada. Dalam massa kampanye pemilu yang mengikutsertakan kepala daerah, baik gubernur, wali kota, bupati harus memenuhi ketentuan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
“Ini sudah menjadi ketentuan undang-undang yang harus dipatuhi oleh kepala daerah, baik gubernur, wali kota, dan wakil dari kepala daerah. Juga berlaku bagi pejabat yang lebih di atas dari kepala daerah. Jadi harus cuti biar kita, saya selaku Ketua TKD bisa maksimal dalam melakukan kerja-kerja kampanye bersama TIM yang tergabung di partai Koalisi Indonesia Maju,” Kaya Aliong Mus, Jumat (24/11/2023).
Izin cuti yang diajukan oleh Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus kepada Gubernur Maluku Utara di mulai dari 21 November 2023 sampai 15 Februari 2024. ***
Tinggalkan Balasan