Okebaik- Selama bertahun-tahun, PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) kerap menghiasi ruang publik dengan pemberitaan positif. Mulai dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang megah, klaim pemberdayaan masyarakat adat, hingga piagam penghargaan pengelolaan lingkungan yang berderet di dinding kantor mereka.

Namun, di balik kemilau citra publik dan dinding-dinding kaca korporasi tersebut, tersimpan sebuah realitas kelam yang dirasakan langsung oleh para eks pekerja. Sebuah realitas yang oleh para korban disebut sebagai bentuk kezaliman yang sistemik.

Berdasarkan penelusuran lapangan dan aduan dari berbagai aliansi masyarakat serta mantan pekerja, citra humanis yang dibangun PT. NHM diduga kuat hanyalah sebuah topeng kepalsuan.

Di balik citra positif dan program tanggung jawab sosial yang masif, perusahaan yang dipimpin H. Romo Nitiyudo Wachjo atau yang akrab disapa Haji Robet itu, terdapat jeritan para eks karyawan PT. NHM yang hak mereka tidak dibayarkan.

Keadilan Eks Pekerja yang Dikebiri

Bagi masyarakat lingkar tambang di Halmahera Utara, kehadiran raksasa tambang emas ini, menjanjikan secercah harapan tentang kesejahteraan dan masa depan yang cerah.

Namun, realitas hari ini justru berbicara sebaliknya. Para Eks karyawan yang di PHK secara sepihak oleh perusahan, merasakan betul kezaliman yang dilakukan PT. NHM. Alih-alih mendapatkan keadilan, hak-hak dasar para mantan buruh lingkar tambang Gosowong ini dinilai sengaja dikebiri oleh regulasi dan minimnya komitmen manajemen perusahaan.

“Kami merasa keadilan bagi kami telah dikebiri. Kami hanya menuntut apa yang menjadi hak suami saya setelah diberhentikan, namun prosesnya terus diulur dan nilai yang ditawarkan tidak manusiawi,” ujar Eva Maturbongs, istri Septian Sam salah satu eks karyawa yang di PHK secara sepihak oleh PT. NHM.

Para eks pekerja yang mencoba menyuarakan hak-hak mereka sering kali dihadapkan pada pilihan sulit: tunduk pada kesepakatan yang menindas atau berurusan dengan hukum. Topeng kesejahteraan pekerja yang selama ini dipamerkan manajemen, runtuh seketika di hadapan fakta-fakta intimidasi terselubung ini.

Dugaan Kriminalisasi Terhadap Eks Karyawan untuk Hindari Pembayaran Pesangon

Septian Sam, mantan karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) Gosowong, harus menelan pil pahit. Pria yang sudah bekerja lebih dari 15 tahun di tambang emas ini, justru menekam dibalik jeruji besi Polres Halmahera Utara (Halut), Provini Maluku Utara, usai menuntut pasongan Rp1,8 miliar yang menjadi haknya.

Septian ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pembantu Polsek Malifut atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang relawan medis Covid-19 berinisial MT, berdasarkan laporan Kuasa Hukum PT. NHM, Iksan Maujud, S.H. dan rekan.

Kasus ini penuh kejanggalan, bahkan ada dugaan rekayasa kasus dan kriminalisasi terhadap Septian Sam. Sebab, MT yang katanya menjadi korban pelecehan mengaku tidak pernah mengalami pelecehan.

Bahkan saksi Safruddin AR Adam juga mengaku tidak pernah di panggilan oleh penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Padahal, keterangan Safruddin sangat penting dalam kasus ini karena jabatannya pada saat itu Manajer Departemen Industrial Relations PT. NHM yang menangani kasus ini secara internal, sebelum di proses ke pihak kepolisian.

Meskipun begitu, Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu saat dikonfirmasi pada Senin, 21 September 2026, menyebutkan semua saksi sudah diperiksa termasuk Safruddin AR Adam.

Tuntut Pesangon Malah Digugat di Pengadilan

Tidak jauh berbeda dengan Septian Sam yang mendapatkan intimidasi dengan tuduhan kasus pelecehan setelah menuntut pesangon. Manajer Departemen Industrial Relations PT. NHM, Safruddin AR Adam juga mengalami hal yang sama ketika menyuarakan hak-haknya setelah di PHK.

Safruddin di PHK secara sepihak pada 20 Maret 2024. Kemudian, dilakukan mediasi hubungan industrial, agar hak-haknya diselesaikan. Namun, pihak manajemen memintanya bersabar karena hak tersebut akan dibayar.

Dalam risalah perundingan mediasi tanggal 28 Juli 2026, tercantum tuntutannya sebesar Rp14.700.430.507 atau Rp14,7 Miliar. Bukannya membayar hak Safruddin, PT. NHM justru menggugat balik Safruddin ke Pengadilan Negeri Tobelo.

Safruddin dilaporkan oleh H. Romo Nitiyudo Wachjo sebagai Presiden Direktur Utama PT. NHM melalui kuasa hukumnya Iksan Maujud, SH. Gugatan PT NHM ini berkaitan dengan Persetujuan Bersama (PB) tanggal 31 Agustus 2023 yang ditandatangani Safruddin ketika masih menjabat sebagai Manager Industrial Relations.

Dalam dokumen PB tersebut tercantum hak normatif yang diatur dalam pasal 60 dan Pasal 68 PKB dengan nilai uang sebesar Rp5,44 Miliar, Safruddin disebut bertindak untuk dan atas nama PT. NHM.

Dalam gugatan Haji Robet itu, perusahaan mendalilkan bahwa Safruddin tidak memiliki kewenangan untuk membuat perjanjian yang menimbulkan konsekuensi finansial bagi perusahaan tanpa persetujuan tertulis Direksi atau kuasa khusus.

NHM juga mendalilkan adanya kerugian sekitar Rp1,3 miliar dan meminta pengadilan menyatakan PB tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta menghukum para tergugat membayar kerugian tersebut.

“Siapa yang menghitung nilai tersebut, siapa yang melakukan pemeriksaan, siapa yang memberikan perintah dan persetujuan, apakah dan berapa nilai yang benar-benar dibayarkan, serta bagaimana angka Rp1,3 miliar kemudian ditetapkan sebagai kerugian perusahaan,” ungkap Safrudin.

Topeng Kepalsuan PT. NHM yang Mulai Retak

Topeng kepalsuan PT. NHM kini mulai retak. Kezaliman yang dibungkus dengan bantuan-bantuan instan berupa sembako atau renovasi fasilitas umum, tidak akan pernah bisa menggantikan keadilan yang telah dirampas.***