Okebaik- Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi Peraturan daerah nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan di Kantor Camat Pulau Gebe, Sabtu (19/4/2025). Dihadiri Camat Pulau Gebe, Usba Ode Madi, para pelaku usaha dan perusahan tambang yang beroperasi di Pulau Gebe.

Kepala Bapenda Halmahera Tengah Moh. Fitrah U. Ali mengatakan, pajak merupakan sektor penting dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Sosialisasi ini kita mengingatkan kembali sebagai warga negara khususnya warga masyarakat Halteng agar lebih taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” jelasnya.

Fitrah berharap melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat lebih paham dan sadar untuk membayar pajak.

“Pajak menjadi sektor penting dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Sehingga kesadaran membayar pajak perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat,” ucapnya.

Menurutnya, di Halmahera Tengah sebernarnya masih banyak potensi pajak daerah dan retribusi daerah, yang belum maksimal.

“Butuh sinergitas dan koordinasi semua pihak,” ucapnya.

Bapenda, lanjutnya, selaku koordinator pendapatan daerah bersama OPD pengelola pendapatan diberikan target PAD yang begitu besar.

“Maka kita harus kerja sama dan berkolaborasi dengan berbagai stakeholder terutama para wajib pajak demi tercapainya target yang ditentukan,” katanya.

Ia mengimbau, kepada masyarakat agar jangan bosan bertanya kepada petugas pajak, bagaimana cara melaporkan dan membayar pajak dengan benar.

“Pembayaran pajak juga harus disiplin dan tepat waktu, baik untuk wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan usaha,” tutupnya. (ren)