Okebaik- Penjabat Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir resmi mengeluarkan surat Nomor: 100.1.4.2/4354/G.-98/05, perihal cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye kepada Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman.

Surat tersebut merupakan tanggapan atas surat Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman Nomor 100.1.4.2/69/2024, tanggal 3 September 2024 perihal permohonan cuti selama masa kampanye.

Dalam surat dimaksud, dijelaskan pula ketentuan cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama.

Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-undang.

Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota.

Selanjutnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal  Pemilihan Gubernur dan Wakil dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil  dan Bupati, Serta  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Pada tiga ketentuan tersebut termuat sejumlah poin penegasan yang harus dipatuhi di antaranya:

1). Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

2). Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dalam menjalankan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

“Dengan ini kami memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si jabatan Wali Kota Ternate  pada masa kampanye pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate sejak tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024,” bunyi surat yang ditandatangani Samsuddin Abdul Kadir.

“Selama Wali Kota Ternate menjalankan cuti sebagaimana dimaksud pada poin 2, dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Sekjen Kemendagri, Dirjen OTDA Kemendagri, Ketua DPRD Kota Ternate, Sekda Kota Ternate, Ketua KPU Kota Ternate, dan Ketua Bawaslu Kota Ternate. (tr01)