Okebaik- Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat, Sahril Abd Radjak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat, Maluku Utara, Selasa (28/10/2025).

Sahril yang juga pernah nyalon sebagai Wali Kota Ternate pada Pilkada 2024 ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Letter Sign “Welcome to Halbar” di kawasan Tanjung, Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo.

Usai ditetapkan tersangka, Sahril langsung dikenakan rompi warna pink khas Kejaksaan dengan kedua tangannya diborgol.

Selain Sahril, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat Halbar juga menetapkan tersangka lain, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halmahera Barat periode 2018–2021.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Fahri mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti atas dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

‎ “Hari ini kami resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka, masing-masing MSA selaku Sekda Halbar tahun 2017 dan SS selaku Kadis DPMPTSP tahun 2018–2021,” ujar Fahri, Selasa (28/10/2025).

‎Ia menjelaskan, penahanan dilakukan dengan jenis penahanan rutan di Lapas Kelas III Jailolo.

‎Proyek pembangunan letter sign “Welcome to Halbar” yang berlokasi di kawasan Tanjung, Desa Guaeria, mulai digulirkan sejak tahun 2017 dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Halmahera Barat Tahun Anggaran 2018, dengan nilai sekitar Rp 1 miliar.

‎Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga sarat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1 miliar.

‎“Penetapan tersangka ini berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik. Jika nanti dalam pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tarik untuk dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Fahri.

‎Kejari Halmahera Barat memastikan proses hukum akan terus berlanjut sesuai standar dan prosedur penanganan perkara tindak pidana korupsi. (red)