Okebaik- Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut), menyampaikan perubahan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2025.

Penyampaian perubahan KUA-PPAS disampaikan dalam Paripurna DPRD yang berlangsung, Senin (01/09/2025).

Wakil Bupati Sula, H. Saleh Marassabesy menyampaikan, perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 merupakan kebijakan dalam penyusunan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2025.

Penyusunan perubahan KAU-PPAS merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 pasal 162 ayat 2.

Diawal tahun 2025, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025, yang menyebabkan penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Sehingga, pemerintah daerah perlu menyesuaikan pendapatan dan belanja dengan melakukan perubahan KUA-PPAS.

“Pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD dengan mengubah peraturan bupati tentang penjabaran APBD Tahun 2025. Dengan mencermati perkembangan informasi keuangan tersebut, Pemda Sula mengusulkan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025,” ungkapnya.

Pertama, proyeksi pendapatan daerah pada perubahan KUA-PPAS sebesar Rp979,2 miliar rupiah. Proyeksi tersebut mengalami penurunan sebesar Rp63,01 miliar rupiah atau 6,05% dari APBD Induk tahun anggaran 2025, yakni sebesar Rp1,04 triliun rupiah.

Kedua, rencana belanja daerah pada perubahan KAU-PPAS tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp1,004 triliun, besaran belanja daerah tersebut mengalami penurunan sebesar Rp53,12 miliar atau 5,02 persen dari APBD murni tahun anggaran 2025 sebesar Rp1,05 triliun.

Ketiga, proyeksi penerimaan pembiayaan daerah pada perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 sebesar Rp25,46 miliar mengalami kenaikan kenaikan sebesar Rp9,89 miliar atau 63,57 persen dari anggaran pembiayaan pada APBD murni sebesar Rp15,56 miliar.

“Demikianlah hal-hal pokok yang dapat kami sampaikan pada kesempatan ini, semoga dapat menjadi bahan pembahasan lebih lanjut untuk kemudian bisa disepakati bersama dan menjadi dasar penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025,” pintanya (iss).