Okebaik- Oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara berinisial IF dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Propam Polda Maluku Utara.
Ia dilaporkan mantan pacarnya inisial G (23), lantaran diduga menyebar video syurnya di sosial media (tiktok).
Video yang telah viral beredar di sosial media, membuat G merasa malu dan sangat dirugikan hingga melaporkan IF ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, 25 September 2024 dan pada Bidpropam tertanggal 1 Oktober 2024.
Mirjan Marsaoly selaku kuasa hukum G mengatakan, IF yang berpangkat Bripda ini sebelumnya sempat tinggal bersama di rumah keluarga G. Kala itu, IF mengikuti seleksi anggota Polri bersama adik kandung dari G.
Berjalan waktu, IF yang oleh orang tua G telah dianggap seperti anak sendiri akhirnya lolos seleksi dan diangkat menjadi anggota Polri. Karena ada saling suka, kedua muda-mudi ini pun kemudian berpacaran.
Alhasil, dari hubungan pacaran tersebut IF dan G sempat berhubungan badan. IF pun kemudian membuat video korban yang kala itu tidak mengenakan baju, kemudian korban kaget dan menyuruh IF untuk menghapus video tersebut dengan menggunakan handphone milik G. Namun sebelum dihapus, IF telah mengirim video tersebut ke handphone miliknya.
Video syur ini ternyata dimanfaatkan IF setiap kali meminta G melayani syahwatnya,
“Dengan video itu dipergunakan ketika klien kami tidak mau melayani maka dia (IF) mengancam akan menyebarkan video yang telah direkam itu,” jelas Mirjan, Senin (07/10/2024).
Selain video yang beredar, terlapor IF, kata Mirjan, sering melakukan tindak penganiayaan terhadap G sebelum meminta G melayani hasratnya. Mirjan mengemukakan, selain viral di sosial media seperti grup WhatsApp, video syur tersebut sempat diposting di TikTok oleh akun @Zilooo yang diduga milik IF.
“Kami juga tidak tahu mengapa saudara IF ini memosting video syur milik klien kami ini di akun tiktoknya itu,” cetusnya.
Terhadap terlapor IF lanjut Mirjan, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 27B ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 29 Jo. Pasal 45B ayat (4) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 19 tahun 2016 Jo. UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia pun berharap laporan dari kliennya tersebut mendapat atensi dari Kapolda Maluku Utara agar terlapor mendapat sanksi yang tegas baik secara pidana maupun kode etik.
“Kami juga akan mengawal kasus ini sampai ke Mabes Polri dan kami juga akan menyurat sampai ke Kompolnas, sehingga menjadi atensi yang serius terkait oknum Brimob ini, sehingga ini ada titik terangnya. Kalau bisa oknum seperti ini yah jangan lagi bertugas di institusi Polri karena telah menciderai nama baik institusi Polri,” pungkasnya.
Abdulah Ismail yang juga kuasa hukum G menambahkan, pihaknya diberi kuasa atas perkara ini sejak 4 Oktober 2024. Sebelumnya, kata Abdulah, pernah ada kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan antara kliennya bersama keluarga dengan terlapor IF bersama keluarganya yang dimediasi langsung oleh Danki Brimob atau atasan tempat IF bertugas.
Kesepakatan itu berisikan pernyataan yang harus dipatuhi kedua belah pihak. Di antaranya, agar tidak ada lagi pihak yang dengan sengaja menyebarkan video syur tersebut ke sosial media.
“Saat itu terlapor diminta untuk menghapus konten apapun yang ada dalam HP-nya. Namun hal itu tidak dilakukan, terbukti video itu tersebar di sosial media,” kata Abdulah.
Dengan adanya penyebaran video melalui akun TikTok membuat jelas, bahwa terlapor telah memindahkan video ke handphone-nya, sehingga diduga kuat IF yang menyebarkan video tersebut.
“Kalau dibilang ini bukan disebarkan oleh yang bersangkutan terlapor, sedangkan video ini cuma ada pada terlapor yang mana itu dipindahkan dari hp pelapor dan di hp pelapor sudah tidak ada video apapun,” timpal dia.
Video ini lah yang membuat terlapor IF selalu memanfaatkannya untuk mengancam G agar bisa melayani syahwatnya.
Sebab itu, Abdulah meminta agar kasus ini mendapat atensi yang serius dari Kapolda Maluku Utara, karena dugaan perbuatan terlapor dinilai sangat tercela, tidak bermoral, dan merusak nama baik institusi kepolisian.
“Hari ini klien kami telah datang bersama saksi-saksi yakni orang tua dan keluarga dari pelapor untuk dibuatkan berita acara di Propam dan kami juga melampirkan bukti-bukti percakapan yang mana ancaman-ancaman yang dibuat oleh terlapor kepada pelapor, selama tenggat waktu dari bulan Februari hingga kasus ini kami laporkan,” jelas Abdulah.
Abdulah pun mengimbau kepada masyarakat umum yang memiliki video tersebut agar segera menghapus dan tidak disebarluaskan jika tidak ingin turut dilaporkan ke polisi.
“Karena ini akan kami meminta dari pihak cyber untuk melacak siapa saja yang sengaja mentransmisikan ini (video) agar kami laporkan untuk dipidana,” tegasnya. (kin)
Tinggalkan Balasan