Okebaik- Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut) melakukan perekrutan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilihan atau Pilkada 2024.

Ini jadwal dan tahapan yang diterima Okebaik:

  1. Tanggal 9-11 September 2024, Sosialiisasi tata cara pembentukan PTPS untuk pemilihan kepada Bawaslu provinsi,Bawaslu kabupaten/kota dan panwaslu kecamatan
  2. Tanggal 12-28 September 2024, Pengumuman pendaftaran, penjaringan calon PTPS kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/ atau tokoh pemuda di wilayah desa atau nama lain/kelurahan
  3. Tanggal 12-28 September 2024, Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1).
  4. Tanggal 12-28 September 2024, Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran
  5. Tanggal 29 September-1 Oktober 2024, Pengumuman perpanjangan Penerimaan berkas Pendaftaran di masa perpanjangan (G2).
  6. Tanggal 1-10 Oktober 2024, Penillitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan.
  7. Tanggal 10 Oktober 2024, Pengumuman Lulus Administrasi.
  8. 12 Oktober 2024, Tanggapan / masukan masyarakat.
  9. Tanggal 12-22 Oktober 2024, wawancara 10. Tanggal 23-25 Oktober 2024, penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara
  10. 23 Oktober- 2 November 2024, Pergantian calon terpilih ((jika ada setelah didahului klarifikasi II).
  11. Tanggal 3-4 November 2024, Pelantikan pengawas TPS.
  12. Tanggal 5-20 November 2024, Perpanjangan Rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas (bagi yang beluim terpenuhi).

Sementara untuk informasi lebih lanjut kunjungi media sosial Bawaslu Halmahera Tengah dan Panwaslu Kecamatan se-Halmahera Tengah.