Okebaik- Sebanyak 25 orang narapidana di Rumah Tahanan Kelas II B Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara (Malut), mendapatkan “kado” di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kado itu berupa pemotongan masa tahanan alias remisi HUT ke 79 RI Tahun 2024, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kepala Rutan Kelas IIB Weda, Nurcholis Nur mengatakan, sebanyak 25 orang yang diusulkan untuk mendapat remisi pada perayaan HUT ke-79. Pengumuman akan disampaikan sebelum atau pada saat HUT RI.

“Kita dari Rutan maupun Lapas seluruh Indonesia sifatnya mengusulkan napi yang berhak mendapat remisi umum dan remisi HUT RI ke 79 tahun 2024,” ungkapnya.

Menurutnya, remisi diberikan kepada narapida berkelakuan baik dan memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Selain itu, remisi juga menjadi hak para Napi,” ucapnya.

Remisi yang diberikan kepada narapidana berbeda. Besaran remisi sesuai dengan masa tahanan yang sudah mereka jalani. Diantara mereka ada diberikan remisi paling kecil 1 bulan dan remisi paling besar 5 bulan.

Remisi Umum 17 Agustus 2024 bagi warga binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Weda dengan rincian, pencabulan 2 orang, pelanggaran lalu lintas  1 orang, pencurian 2 orang, penganiayaan 3 orang, perlindungan anak 13 orang, korupsi 1 orang, narkotika 3 orang.

“Jadi total keseluruhan 25 orang,” tutupnya. (ren)

Okebaik_satu
Editor