Okebaik- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut),  mengsosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, tentang tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Kegiatan yang berlangsung di Kalumata Room, Waterboom Ternate, Kamis (25/07/2024) itu, dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A. Karim dan dihadiri unsur Forkompinda Kota Ternate, Bawaslu Kota Ternate, pengurus partai politik, media, organisasi masyarakat dan organisasi mahasiswa.

Zen dalam sambutannya berharap dalam sosialisasi ini dapat disimak oleh seluruh pengurus partai politik maupun pihak terkait, agar ada hal yang belum dimengerti bisa langsung didiskusikan.

Ia mengingatkan partai politik dengan ketua dan sekretaris yang belum definitif agar segera didefinitifkan. Sebab, jadwal tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah sudah semakin dekat.

“Karena tahapan pencalonan pengumuman akan dimulai tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024. Sedangkan tahapan pencalonan itu akan dibuka tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024,” jelas M. Zen.

Setelah tahapan pendaftaran, lanjutny, KPU Kota Ternate akan melakukan verifikasi berkas pencalonan dan sampai tanggal 22 September 2024 dilakukan penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate.

Untuk agenda kampanye, kata dia, KPU telah menjadwalkan dimulai tanggal 25 September 2024 sampai 23 November 2024.

Zen bilang, ada satu hal yang berbeda pada pencalonan Pilkada kali ini dibandingkan Pilkada sebelumnya. Perbedaannya ada pada dokumen visi-misi.

“Jadi visi misi bakal calon dalam dokumennya nanti itu harus nyambung dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Ternate,” ungkapnya.

Mengenai hal tersebut, KPU juga telah mengundang Bappeda Kota Ternate untuk mengkonfirmasi perihal RPJPD. Hanya saja, karena Bappeda sedang melaksanakan kegiatan di luar daerah sehingga belum bisa menghadiri undangan KPU.

Anggota KPU Kota Ternate, Sulfi Majid menambahkan, dalam sosialisasi ini KPU menghadirkan sejumlah pemateri yang akan membahas soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Pelaksanaan tahapan pencalonan ini kita berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Di dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 kita di Kota Ternate untuk calon perseorangan memang kita tidak ada,” kata dia.

Para bakal calon kepala daerah, lanjut dia, diminta menyiapkan sejumlah dokumen pencalonan yang harus dipenuhi saat pendaftaran nanti oleh partai politik.

“Kemudian ada persyaratan pencalonan yang bagus disiapkan pasangan bakal calon,” akhirnya. (tr01)

Okebaik_satu
Editor