Okebaik- Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu, Abidin Jaaba-Dedi Mirzan yang akan ikut berkontestasi di Pilakda Taliabu, Maluku Utara melalui jalur independen, bernafas lega.
Ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Taliabu, melalui rapat pleno, Kamis (11/07/2024), menetapkan pasangan ini memenuhi syarat untuk mendafar ke KPU di Agustus 2024 nanti.
Ketua KPU Pulau Taliabu, Rometi Haruna mengatakan, pleno rekapitulasi hasil verfak ke satu untuk dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu atas nama Abidin Jaaba-Dedi Mirzan dinyatakan memenuhi syarat.
“Sesuai hasil rekapitulasi untuk bakal calon perseorangan dinyatakan memenuhi syarat untuk mendaftar ke KPU,” ungkapnya.
“Agustus mendatang bisa mendaftar di KPU,” sambungnya
Hasil pleno ini, lanjutnya, tertuang dalam berita acara nomor : 51/PL.02.2-BA/8208/2/2024 tentang hasil verifikasi faktual ke satu syarat dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu.
Dia menyebut, syarat dukungan yang diajukan calon perseorangan sebanyak 5.273 jiwa. Dari hasil verifikasi faktual tersisa 4.560 jiwa dan itu sudah memenuhi syarat untuk mendafar ke KPU.
“Yang tidak memenuhi syarat sebanyak 713 jiwa. Sesuai syarat dukungan untuk bakal calon pasangan dari jalur independen atau non partai, harus 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Taliabu atau 4.254 jiwa pilih,” jelas Rometi.
“Jadi tinggal menunggu dokumen dari silon kemudian dibawa ke KPU saat pendaftaran,” tandasnya. (sin)
Tinggalkan Balasan