Okebaik- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara (Malut), mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu kepada Ketua KPU Halmahera Tengah, tertanggal 20 Februari 2024 dengan nomor 076/HM.02.00/K/MU-02/2024, perihal rekomendasi PSU.
Surat yang diterima Okebaik, surat tersebut dikeluarkan Bawaslu menindaklanjuti surat rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Weda Timur Nomor: 003/Rekom-Adm/LP/PL/Kec.Weda Timur/II/2024 terkait dengan Laporan Nomor : 003/Reg/TM/PL/Kecamatan Weda Timur/32.05/11/2024.
Surat rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Patani Timur Nomor: 001/Rekom-Adm/TM/PP/Kec. Patani Timur/I1/2024 dengan nomor temuan 001/TM/PP/Kec. Patani Timur/I1/2024
Bahwa temuan tersebut berdasarkan hasil kajian Panwaslu Kecamatan Weda Timur dan Patani Timur merupakan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS O1 Desa Dotte, Kecamatan Weda Timur dan TPS 01 Desa Peniti, Kecamatan Patani Timur.
Ketua KPU Kabupaten Halmahera Tengah, Bahri Hasbullah ketika dikonfirmasi terkait perihal ini belum merespon hingga berita ini tayang. (ren)
Tinggalkan Balasan