Okebaik- Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara tetap membuka pelayanan di hari libur
Kepala Disdukcapil Pulau Taliabu, Maslan S.sos mengatakan, menindaklanjuti surat Dari Kementrian Dalam Negeri Indonesia dengan Nomo: 400.8.1.2/1615/Dukcapil tanggal 6 Februari 2024, maka layanan Dukcapil tetap dilakukan meski pada hari libur dan pelaksanaan pemilu 2024.
Maslan bilang, Disdukcapil membuka tiga pelayanan, yakni Perekaman KTP-el, pencetakan KTP-el, dan Aktifasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Kami buka pelayanan dari kamis tanggal 8 sampai hari minggu tanggal 11 Februari 2024 dan waktu pelayanan pukul 08.00-14.00 WIT,” ujar Maslan
Kata Maslan, Pada hari pelaksaan pemilu 2024, kantor Dukcapil juga membuka layanan pada pukul 08.00 WIT. Yang terpenting, kata Masaln, pengurusan dan penerbitan dokumen tidak di pungut biaya.
“Kami imbau kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan, bahwa sekalipun hari libur, kami tetap membuka pelayanan seperti biasa,” tandasnya. (sin)
Tinggalkan Balasan