Okebaik- Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate memastikan pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga akhir 2026 tetap aman.
Kepastian tersebut ditopang oleh alokasi dana dari pemerintah pusat serta capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hingga pertengahan tahun terus bertumbuh positif.
Belanja pegawai di lingkungan Pemkot Ternate kurang lebih sekitar Rp50 miliar setiap bulan untuk membiayai gaji 3.884 pegawai negeri sipil (PNS), 794 PPPK, dan 3.554 PPPK paruh waktu (data BKPSDM).
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Ternate, Dr Rizal Marsaoly mengatakan, hingga saat ini tidak ada persoalan terkait pembiayaan hak pegawai di lingkungan Pemkot Ternate.
“Di Pemkot Ternate tidak ada kendala dalam alokasi anggaran gaji dan tunjangan ASN maupun PPPK hingga akhir tahun,” kata Dr Rizal, Senin (12/10/2026) di Ternate.
Dia menjelaskan, pembayaran gaji ASN yang terdiri atas PNS dan PPPK tetap bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersifat block grant dari pemerintah pusat. Sementara untuk PPPK paruh waktu, Pemkot Ternate menggunakan komponen pendanaan dari PAD yang dibackup pendanaan DAU.
Menurut RM, optimisme terhadap kemampuan pembiayaan belanja pegawai juga didukung oleh realisasi PAD yang hingga saat ini menunjukan tren positif. Kondisi tersebut diharapkan dapat terus terjaga hingga akhir tahun.
“Mudah-mudahan sampai akhir tahun PAD-nya tercapai sehingga bisa membiayai,” Rizal yang juga Sekda Kota Ternate ini.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800.1.13.2/8000/SJ tentang Keberlanjutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu yang Masa Perjanjian Kerjanya Berakhir Hingga Bulan Desember Tahun 2026,
Dalam edaran teraebut, Mendagri meminta pemerintah daerah wajib memastikan kecukupan alokasi anggaran belanja untuk mendanai PPPK dan PPPK Paruh Waktu hingga bulan Desember 2026.
Selain soal pendanaan belanja PPPK Paruh Waktu, Mendagri juga menyoroti tugas kepala daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) dalam melakukan evaluasi kinerja secara objektif, terukur, dan terdokumentasi terhadap PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang masa kerjanya berakhir sampai dengan Desember 2026. (ata)










Tinggalkan Balasan