Okebaik- Bupati Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut), Sashabila Mus dibuat malu dengan kebijakannya mencopot Maslan S.sos dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil).
Kenapa tidak, langkah orang nomor satu di Taliabu ini menunjuk Hermensi mengantikan Maslan S.sos dari jabatan Kadisdukcapil Taliabu tanpa melihat aturan, akhirnya dibatalkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ini artinya, Sashabila Mus sebagai Bupati Taliabu tidak memahami betul aturan terkait mekanisme pergantian Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sebab, berdasarkan Permendagri Nomor 60 Tahun 2021, pergantian Kepala Dinas Dukcapil wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, bukan semata-mata wewenang kepala daerah.
Seperti menelan ludah sendiri, Sashabila Mus pun dengan terpaksa mengembalikan posisi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kepada Maslan S.sos yang sebelumnya sudah dicopot dan digantikan dengan Hermensi.
Pantuan Okebaik, pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali normal setelah Maslan kembali menjabat.
Maslan ketika dikonfirmasi mengaku dirinya diminta untuk kembali berkantor dan melakukan pelayanan seperti biasa.
“Iya, tadi sampai jam 5 sore pelayanan bejalan seperti biasa, saya minta ke semua staf untuk pastikan setiap masyarakat yang datang berurusan harus selesai dan pulang bawa hasil, kita harus pastikan itu. Karena tadi, pelayanan agak banyak karena urusan mudik dan masyarakat yang datang urus administrasi kependudukan karena lagi ada untuk mengikuti seleksi Polri. Alhamdullah semua terlayani,” ungkapnya, Jumat (27/03/2026).
Menurut Maslan, dinamika di daerah tidak bisa membatalkan statusnya sebagai Kepala Dinas Kependudukan karena dirinya di SK- kan oleh Mendagri, sehingga SK Bupati tidak bisa membatalkan SK Menteri.
“Jika ada pejabat yang ditunjuk oleh Bupati maka secara otomatis batal demi hukum,” ucapnya.
“Di Capil itu, bisa juga terjadi pergantian tapi diatur oleh regulasi khusus, yaitu Bupati mengusulkan nama ke Gubernur kemudian dilanjutkan ke Mendagri. Setelah itu, Mendagri menerbitkan SK dan kembalikan ke provinsi untuk dilantik oleh gubernur atau Mendagri, setelah dilakukan pelantikan naskah pelantikan dan berita acara pelantikan dikirim ke pusat untuk membuka tandatangan elektronik kadis yang lama dan membuat tandatangan elektronik kadis yang baru,” urainya.
Maslan mengaku diingatkan oleh Bupati dan sekda agar kembali bekerja di Capil dan membuka pelayanan seperti biasa. Menurutnya, walaupun ada pejabat yang lain yang ditunjuk Bupati tapi itu tidak membatalkan SK-nya.
“Meskipun Kadis baru itu berkantor namun, di pusat tetap tercatat nama saya di barcode. Di daerah oke tapi legalitas hukum setiap dokumen yang dikeluarkan tetap nama saya karena dipusat tidak tahu itu, untuk merubah itu ya harus sesuai syarat yang ditentukan dalam regulasi,” terangnya.
Ia mengaku, sempat ditelepon oleh pihak Depdagri setelah membaca berita tersebut, bahkan mereka meneruskan berita tersebut ke dirinya.
“Saya ditelepon dari pejabat di Depdagri konfirmasi terkait hal ini, mereka menyampaikan ke saya bahwa meskipun terjadi dinamika di Daerah lebih dari satu kali tapi secara legalitas hukumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Taliabu masih tercatat nama Maslan, S,sos, jadi mereka minta saya untuk tetap semangat tumbuhkan rasa empati dan simpati untuk melayani dan tetaplah melayani masyarakat di daerah,” pungkasnya.
Terpisah Kepala Dinas Kominfo Taliabu, Haruna Masuku dikonfirmasi membenarkan bahwa pelayanan di Dinas Dukcapil sudah kembali normal dan melakukan pelayanan seperti biasa.
“Pak Maslan sudah kembali melaksanakan tugas seperti biasa,” ucapnya.
“Ia benar, pelayanan sudah jalan normal seperti biasa, dan anak – anak yang mengurus adminitrasi kependudukan untuk mengikuti seleksi penerimaan Polri dan TNI sudah terlayani seperti biasa,” pungkas Haruna. (sin)










Tinggalkan Balasan