Okebaik- Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Taliabu, Budiman L. Mayabubun mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk segera menindaklanjuti temuan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar pada pekerjaan pembangunan Masjid di Desa Langganu tahun anggaran 2022–2023.
Temuan kerugian negara tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara, dan telah ditindaklanjuti melalui surat resmi Inspektorat Daerah tertanggal 30 September 2025 yang memerintahkan agar PUPR melakukan penagihan pengembalian kerugian negara kepada pihak terkait.
Namun hingga kini, belum ada tindakan nyata dari PUPR. Kondisi ini memicu reaksi Ketua Komisi III yang menilai PUPR terkesan membiarkan dan tidak memiliki keseriusan dalam menyelesaikan temuan BPK tersebut.
“Ini uang negara. Rp1,1 miliar bukan angka kecil. Inspektorat sudah bersurat, BPK sudah temukan, tapi PUPR diam saja. Kalau tidak segera ditindaklanjuti, maka harus diproses secara hukum,” cecar politisi PDI-P ini.
Ia menegaskan, temuan kerugian negara wajib ditindaklanjuti sesuai regulasi, bukan disimpan dalam dokumen tanpa tindakan. DPRD, melalui Komisi III, akan melakukan pengawasan ketat dan tidak segan mendorong aparat penegak hukum turun tangan apabila PUPR tidak segera memproses penagihan.
“Kita ingin jelas, siapa yang bertanggung jawab dan kapan dana ini dikembalikan. Jika OPD terkait tidak bergerak, ini akan kami dorong menjadi persoalan hukum,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa pembiaran temuan BPK merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, sekaligus berpotensi menyeret pejabat terkait pada sanksi pidana.
“Kami akan memanggil PUPR bila dalam waktu dekat tidak ada progres penagihan, sebagai langkah memastikan kerugian negara dapat dipulihkan dan tidak menjadi temuan berulang yang terus merugikan daerah,” pungkas Budiman. (sin)








Tinggalkan Balasan