Okebaik- Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Pulau Taliabu, Polres Taliabu melalui SAT Samapta perkuat patroli rutin.

Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi S.I.K MH mengatakan, saat operasi berlangsung, polisi menemukan 20 liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus serta delapan bal rokok ilegal merek humer tanpa cukai.

‎Patroli dimulai setelah personel Sat Samapta melaksanakan apel konsolidasi di Mako Polres Pulau Taliabu.

Usai pengarahan, tim langsung bergerak menyisir wilayah Desa Bobong dan Wayo, lokasi yang kerap menjadi jalur aktivitas masyarakat.

Petugas berdialog dengan pedagang ikan, penjual sayur, hingga pemilik kios untuk mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi gangguan Kamtibmas.

‎Dari hasil pemantauan, petugas menemukan miras jenis cap tikus dan rokok ilegal yang diduga akan diedarkan. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penindakan lanjutan.

‎“Kami terus memperketat patroli untuk memastikan aktivitas masyarakat berjalan aman. Setiap temuan yang berpotensi mengganggu Kamtibmas langsung kami tindak sesuai ketentuan,” ujar kapolres Pulau Taliabu, Senin (17/11/2025).

‎Kapolres juga mengajak warga untuk lebih proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

‎“Masyarakat bisa segera menghubungi Polsek, Polres, atau call center 110 jika melihat gangguan keamanan. Respons cepat sangat bergantung pada laporan warga,” ungkapnya

‎Ia bilang, selain menyasar pemukiman dan pusat aktivitas ekonomi, Sat Samapta turut memantau aktivitas di Pelabuhan Bobong dan Pelabuhan Tamping Desa Talo guna mengantisipasi potensi pelanggaran dan memastikan mobilitas masyarakat berjalan tertib.

‎Selain itu, Kapolres menegaskan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan warga.

‎“Kami berharap masyarakat tetap waspada, tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, dan bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas agar Pulau Taliabu tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (sin)