Okebaik- Oknum Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Pulau Talaibu, Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga menilep tunjangan dana Daerah terpencil (Dacil) milik guru.

Bahkan, angkanya cukup fantastis. Setiap guru diminta menyetor uang ke dirinya mulai dari Rp3 juta hingga Rp7 juta. Cara yang dilakukannya setiap kali penyaluran tunjangan dana daerah terpencil, langsung disetor.

Salah seorang guru yang enggang Namanya disebutkan kepada Okebaik.id mengaku kerap menyetor Rp3 juta setiap kali percairan.

“Setiap kali dana Dacil cair, saya harus menyetor 3 juta ke oknum Kabid itu, tapi ada juga teman-teman saya juga dorang stor ada 3 juta bahkan ada 7 juta,” ungkapnya.

Praktik pungli ini diduga telah berlangsung lama dan melibatkan salah satu oknum Kepala Bidang di Diknas Taliabu.

Guru guru dan para kepala sekolah yang menjadi korban meminta kepada Bupati Pulau Taliabu dan kepala Dinas Pendidikan segera menindak tegas.

“Masyarakat dan guru berharap oknum guru ini dievaluasi,” pintanya.

Sementara, oknum Kabid ini Ketika dikonfirmasi, enggan memberikan keterangan. (sin)