Okebaik- Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, memberlakukan aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), guna meningkatkan pelayanan publik yang secara transparan.
Karena diera digitalisasi yang semakin berkembang, sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) telah menjadi solusi untuk mempermudah proses administrasi dan pelayanan publik. Teknologi informasi dan komunikasi menjadi landasan utama dalam implementasi SPBE.
“Namun keamanan menjadi hal yang sangat penting dalam menjaga kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan dan keaslian serta kenirsangkalan sumberdaya terkait data dan informasi, infrastruktur SPBE, serta aplikasi SPBE,” ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Basaludin Labessy, Rabu (8/10/2025).
Menurut Basaludin, untuk menjamin keaslian dan kenirsangkalan dalam SPBE, diperlukan mekanisme verifikasi dan validasi, serta penggunaan tanda tangan digital dan jaminan pihak ketiga terpercaya melalui sertifikat digital. Tentu hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.
Maka perlu unsur Pimpinan Daerah dan Pimpinan OPD Kepulauan Sula sementara melaksanakan perekaman, Foto dan penginputan data pribadi, Tujuan pemanfaatan tanda tangan elektronik (TTE) di Pemerintah Daerah (Pemda) adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi melalui penghematan biaya dan waktu.
“Tentu peningkatkan keamanan dan keabsahan dokumen, mendukung transformasi digital menuju e-government, meminimalkan pemalsuan dokumen, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tandasnya. (iss)
Tinggalkan Balasan