Okebaik- Aktivis anti korupsi Kabupaten Pulau Taliabu, Lifinhus Setu mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut), agar segera tuntaskan 10 perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkup Pemkab Pulau Taliabu.
Lifinus membeberkan, ada 12 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melilit para pejabat di lingkup Pemkab Pulau Taliabu. Dari 12 perkara kasus itu, baru dua yang berhasil ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Dua kasus itu, yakni kekurangan volume Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong pada Dinas Kesehatan sebesar Rp2.430.884.574,95 adan 14 Pekerjaan Pembangunan MCK Individual tahun anggaran 2022 senilai Rp2.798.135.720.
Sementara masih terdapat 10 kasus Tipikor yang terjadi di tahun 2022 dan 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pulau Taliabu yang merugikan keuangan negara mencapai Rp46.517.251.378.
Berikut daftar 10 proyek yang merugikan keuangan negara yang mencapai puluhan miliar rupiah, yakni:
- Pekerjaan Pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp7.103.466.598,87
- Peningkatan Jalan Tikong-Nunca (Butas) Lanjutan tahun anggaran 2022 Rp9.345.640.806,22
- Pekerjaan Pembangunan Jalan Ruas Hai-Air Kalimat (Lapen) tahun anggaran 2022 Rp3.022.261.450,31
- Pekerjaan Pembangunan Jalan Beton Desa Meranti Jaya tahun anggaran 2023 Rp1.860.083.754,39
- Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Kataga-Sofan tahun anggaran 2022 Rp1.513.029.721,12
- Pekerjaan Peningkatan Jalan Nggele-Lede (Beton) tahun anggaran 2022 Rp14.219.236.171,45
- Pekerjaan Pembangunan Tanggul Pantai Desa Bobong (Lanjutan) tahun anggaran 2023 Rp1.234.422.080,12
- Pekerjaan Pembangunan Jalan Tabona-Peleng (Beton) tahun anggaran 2022 Rp4.493.028.799,94
- Pekerjaan Pembangunan Jalan Beton Desa Kramat TA 2023 Rp1.604.175.122,77
- Pekerjaan Penimbunan Jalan Sepadan Sungai Ratahaya (Lanjutan) tahun anggaran 2023 Rp2.121.906.872,74
“Sepuluh kasus tindak pidana korupsi ini merugikan negara puluhan miliar, mestinya menjadi perhatian serius Kajati Malut,” cecarnya.
“Jika ditotalkan semuanya dengan dua kasus yang sudah berhasil ditangani Kajati Maluku Utara dan 10 kasus korupsi lainnya, maka total kerugian negera mencapai Rp49.792.349.748,” sambungnya.
Untuk itu, dirinya mendesak Kajari Maluku Utara agar segera memanggil pihak rekanan dan pejabat pembuat komitmen untuk diperiksa.
“Kami mendesak Kajari agar segera memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam 10 pekerjaan proyek pembangunan di Kabupaten Pulau Taliabu dan segera menuntaskan kasus dimaksud,” pungkasnya. (lea)
Tinggalkan Balasan