Okebaik- Seorang oknum anggota Polsi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Tubang, Taliabu Timur, diduga melakukan penyerangan dan ancaman terhadap rumah jurnalis TIMES Indonesia, Husen Hamid (35).

Korban yang akrab disapa Phep itu, menjadi sasaran intimidasi pada suatu insiden yang kini sedang diselidiki jajaran Propam Polres setempat.

Menanggapi hal ini, Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Kashogi, menyatakan akan memproses hukum oknum tersebut jika terbukti bersalah.

“Tentu saya sangat menyayangkan bilamana insiden tersebut benar terjadi,” ujarnya, Minggu (5/10/2025).

Kapolres menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh anggotanya itu merupakan perbuatan tidak terpuji.

“Sebagai anggota Polri, hal tersebut merupakan tindakan yang tidak terpuji dan melanggar aturan serta undang-undang,” tegas Kashogi.

Ia mengonfirmasi bahwa laporan pengaduan terkait dugaan pengancaman dan penyerangan telah diterima oleh unitnya.

“Laporan telah kita terima di Polres, dalam hal ini diterima langsung oleh Kanit Paminal Propam Polres Pulau Taliabu. Saya sudah perintahkan Kasi Propam untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan,” paparnya.

Kashogi menegaskan komitmennya bahwa proses hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Bilamana terlapor terbukti melakukan tindakan yang telah dilaporkan tersebut, tentunya akan kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Adnan menambahkan, saat ini terlapor oknum anggota polres telah diamankan untuk pemeriksaan lanjutan. Terkait 4 orang lainnya pihaknya belum mengamankan.

“Kami bergerak cepat untuk menindak laporan dari oknum wartawan, saat ini oknum anggota polri telah kami amankan untuk pemeriksaan lanjutan, untuk 4 warga lainnya kami akan panggil untuk diambil keterangan, keempat warga yang diduga ikut terlibat tersebut telah ditangani bagian Reskrim,” pungkasnya.

Laporan tersebut menjerat oknum berinisial Fahmi Purnomo dan empat warga lainnya, yaitu Lagusti, Andi Baso, Kasim Kukupang, dan Wahid Sibuyung.

Kuasa hukum korban, Mohri Umaaya, SH., menegaskan bahwa tindakan kelima terduga pelaku telah memenuhi unsur pidana berdasarkan Pasal 355 dan/atau Pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (sin)