Okebaik- Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun mendesak Polres Pulau Taliabu menindak tegas PT Wijaya Karya (PT WIKA).

Desakan politisi PDI-P ini lantaran PT. WIKA menggunakan material dari galian C yang belum mengantongi izin untuk penimbunan proyek RSUD Bobong.

“Saya menyarankan kepada Polres Pulau Taliabu, agar bertindak terkait dengan dugaan penimbunan proyek RSUD, yang materialnya didatangkan dari sumber galian C lokal yang tidak berizin, ini melanggar ketentuan,” ungkapnya kepada awak media, Jumat (26/09/2025).

Budiman berharap agar Polres Pulau Taliabu segera tindak tegas terkait dengan pemanfaatan galian C yang tidak memiliki izin. Ia menegaskan agar Polres Pulau Taliabu tidak tebang pilih dalam hal melakukan penindakan.

“Saya berharap pihak Polres harus tindak tegas terkait dengan pemanfaatan material galian C yang tidak memiliki izin. Jangan ada pilih kasih, dan juga mobil-mobil dump Trukc, apakah mereka memiliki surat-surat lengkap atau tidak, karena ini bicara soal BUMN, dan ini proyek strategis Nasional maka dump trukc harus memiliki kualifikasi,” cecar Budiman.

Olehnya itu, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap material yang digunakan untuk proyek pembangunan RSUD tersebut, apakah sudah di uji lab atau belum.

“Sangat konyol sekelas BUMN atau PT Wika, jika menggunakan material lokal yang tidak memiliki izin, dan tidak ada uji lab itu sangat disayangkan,” cetus Budiman.

Untuk diketahui, anggaran proyek pembangunan RSUD Bobong bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 173 Miliar, yang dikerjakan oleh PT. Wijaya Karya (Wika) yang merupakan salah satu anak perusahaan dari BUMN. (ks)