Okebaik- Polres Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara, berhasil mengamankan ratusan butir obat terlarang jenis Hemyxer dan narkotika jenis ganja di wilayah lingkar tambang.
Obat terlarang yang diamankan ini sebanyak 759 butir di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah. Sedangkan narkotika jenis ganja ini diamankan di Desa Gemaf Kecamatan Weda Utara, sebanyak 28 plastik bening dengan berat kotor 359.0 gram.
Kaplres Halteng, AKBP Aditya Kurniawan saat konferensi pers mengatakan, kasus pengungkapan penyalagunaan obat terlarang yang mengandung Trihexyphenidyl berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi Narkoba jenis obat-obatan di Desa Sawai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Halmahera Tengah, IPDA Mumamad Hasba, memerintahkan tim Resnarkoba untuk menuju ke lokasi. Setibanya di Lelilef, setelah melakukan penyelidikan intensif tim memperoleh informasi bahwa akan terjadi transaksi di salah satu penginapan yakni penginapan Edelweys.
“Hasil dari penggeledahan tersebut, tim Resnarkoba berhasil menemukan 50 butir obat-obatan yang disimpan di dalam saku celana tersangka,” jelasnya.
Setelah itu, tim kembali melakukan interogasi kepada tersangka kaitannya dengan obat-obatan tersebut, dan dari hasil interogasi terhadap tersangka diperoleh pengakuan bahwa ada sebagian obat-obatan masih tersimpan di tempat tinggal tersangka di kos-kosan B2B Desa Lelilef Waibulan.
“Tim melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah botol plastik yang berisi 709 butir obat, sehingga total keseluruhan 759 butir,” ungkapnya.
Berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam proses penyidikan, maka kemudian penyidik menyimpulkan bahwa tersangka dapat dibuktikan melakukan penyalahgunaan obat-obatan tanpa ijin dari pemerintah sehingga atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 Miliar.
Sementara untuk kasus penyalagunaan narkotika jenis ganja, lanjut Aditya, dengan pelaku Ewcud Laurenso Patty Alias Nyong (24) ini juga berawal dari laporan masyarakat . Kemudian tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengembangan di kamar nomor 10 Kosan Gefariel, Minggu (18/5/2025) sekira pukul 22.00 WIT.
Setelah itu, tim melakukan penangkapan terhadap beberapa orang tersangka. Namun, salah satu orang tersangka yang juga pelaku itu melarikan diri.
Tersangka yang kemudian masuk dalam DPO, Kamis (22/5/2025) sekira pukul 11.00 WIT, itu tim mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di wilayah hukum Polres Halmahera Barat.
Kapolres Halmahera Tengah kemudian memerintahkan kepada Kasat Res Narkoba dan tim untuk melakukan penangkapan terhadap DPO dimaksud. Setelah melakukan pencarian selama 5 hari, DPO berhasil diamankan di tempat yang menjadi tempat persembunyian di Desa Tedeng.
Setelah Tersangka diamankan, kemudian dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukit berupa Narkotika jenis Ganja sebanyak 28 bungkus plastik bening ukuran sedang merupakan miliknya.Barang bukti tersebut diakui diperoleh dari Rickardo yang pada saat ini berada di Jayapura.
Pasal yang dijerat pelaku dengan pasal 114 ayat 2 yakni, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (ren)
Tinggalkan Balasan