Okebaik- Sebuah video berdurasi 00:20 detik, menghebohkan publik di media sosial. Dalam video tersebut mempertontonkan aksi tidak terpuji oleh oknum Satlantas Polres Halteng, terhadap salah seorang pelanggar lalu lintas di Desa Lelilef Waibulen, Kecamatan Weda Tengah.
Insiden ini pun mendapat respon cepat dari pucuk pimpinan Polres Halmahera Tengah. Kapolres Halteng, AKBP Aditya Kurniawan mengatakan, ia beserta jajarannya meminta maaf kepada korban dan masyarakat pasca tindakan tidak pemukulan tersebut.
“Walaupun pengendara motor itu salah, namun tidak dibenarkan kepada seluruh anggota Polri melakukan tindak pemukulan,” tegasnya.
Dikatakannya, saat ini oknum anggota tersebut dinonaktifkan sebagai anggota Sat Lantas untuk menjalani pemeriksaan dan dalam pembinaan Propam Polres Halteng.
Diketahui, dalam rekaman video yang beredar di media sosial, Kamis (08/05/25) kejadian berawal ketika Bripka S bersama personel Sat Lantas lainnya saat melaksanakan tugas KRYD.
Saat itu petugas melihat pengendara tersebut tidak memakai helm melaju dengan kecepatan tinggi dan membahayakan pengendara lain.
Melihat hal itu petugas mencoba menghentikan namun pengendara tersebut menabrak salah satu anggota lalu lintas Polres Halteng Bripda Muh. Rahman.
Dan pengendara tersebut terjatuh dari kendaraan dan berselang beberapa detik datang anggota lalu lintas Polres Halteng an.Bripka S.S langsung menendang dan menampar pengendara. (ren)
Tinggalkan Balasan