Okebaik- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), di tahun 2025 nanti mulai menerapkan aplikasi Sinergitas Penertiban Retribusi dengan Giat alias Si-BATAGI yang sudah di-launcing beberapa waktu lalu.
“Pelaksanaan aplikasi SiBATAGI itu nanti di tahun 2025,” ucap Kepala Dishub Kota Ternate, Mochtar Hasim.
Aplikasi SiBATAGI, kata Mochtar, akan diberikan kepada petugas Dishub Kota Ternate saat melakukan penarikan retribusi parkir secara non tunai.
Selain itu, aplikasi SiBATAGI ini pun sudah mendapat support Bank Indonesia (BI) yang telah membuat barcode Qris, sehungga bisa di-scan warga pengguna saat membayar retribusi parkir. Melalui aplikasi SiBATAGI, kata Mochtar, dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) retribusi parkir, dan terpenting lagi penarikan dari juru parkir liar bisa dilegalkan.
“Aplikasi SiBATAGI ini akan dilaksanakan tahun depan, Ssekitaran pertengahan tahun dengan alasan di awal tahun akan di sediakan alatnya terlebih dahulu,” ungkapnya.
“Yang pastinya dishub terus berbenah sebagai bentuk optimalisasi PAD di sektor retribusi,” tandas Mochtar. (kin)
Tinggalkan Balasan