Okebaik- Jabatan Plt Kepala Biro (Biro) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Malut yang saat ini dijabat Muhlis Jailan, mendapat sorotan tajam dari akademisi Unkhair, Abdul Kadir Bubu.

Pasalnya, berdasarkan  SK Gubernur Malut nomor: 00135/28200/AZ/23 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun.

Ternyata Muhlis ditetapkan pensiun 16 November 2023, terhitung masa kerja pensiun 37 tahun 2 bulan dan berhenti di akhir bulan Februari terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Maret 2024.

Abang Dade, sapaan akrab Abdul Kadir Bubu menegaskan, legalitas tindakan suatu jabatan sangat terkait dengan peraturan perundang-undangan. Jadi kalau dia (Mulis Jailan) sudah tidak lagi PNS, maka tidak boleh menjabat dalam jabatan ASN.

“Kalau TMT nya sudah keluar, maka tehitung sejak itu dia sudah dinyatakan tidak lagi  PNS atau purna tugas. Ini artinya dia tidak berhak menduduki jabatan apapun di ASN. Kalaupun dia menduduki, maka jabatan itu dikatakan tidak sah,” cecar Dade.

Dosen hukum tata negara ini mengatakan, karena dinyatakan tidak sah dari awal, dengan begitu segala operasional  yang dipakai saat ini, harus dikembalikan secara pribadi.

Tak hanya itu, Dade juga meminta Sekretaris daerah, Samsudin Abdul Kadir, dengan kapasitasnya dapat saja melakukan evaluasi dan meninjau kembali dengan keputusan itu.

“Sekretaris daerah bisa saja melakukan itu. Sekarang dia memegang dua jabatan sekaligus dengan Plh gubernur. Tapi kalau rolingnya sifatnya strategis nanti dilakukan oleh penjabat (PJ  gubernur) karena Plh wewenangnya sangat terbatas. Jadi sambil menunggu Sekda evaluasi nanti eksekusinya oleh penjabat,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Muhlis Jailan saat ini dipercayakan sebagai penanggung jawab pelaksanaan kegiatan jamaah haji 2024. Bahkan baru-baru ini disinyalir ada dugaan dirinya dan bendaharanya telah melakukan pinjaman di Bank Maluku, Maluku Utara sebesar Rp 1.5 miliar untuk kepengurusan jamaah haji. (aan)

Oke Baik
Editor