Okebaik- Lagi-lagi Plt Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasi Ali membuat membuat gaduh  birokrasi di lingkup Pemprov Maluku Utara.

Lihat saja sikap “Keras Kepala” yang diperlihatkan M. Al Yasin Ali dalam melantik sejumlah pejabatnya beberapa waktu lalu.

Dari sekian pejabat yang dilantik, ternyata ada satu orang yang diduga bermasalah. Ini lantaran, orang yang dilantik sudah pensiun sejak tahun 2023 lalu.

Pejabat yang dimaksud itu, Muhlis Jailan. Ia dilantik sebagai Plt Kepala Biro (Biro) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Malut oleh Plt Gubernur M Al Yasin Ali.

Padahal Muhlis Jailan merupakan salah satu pegawai Pemprov Malut, Berdasarkan  SK Gubernur Malut nomor: 00135/28200/AZ/23, tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun.

Muhlis sebelumnya dengan jabatan Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan dengan pangkat golongan lama sebagai Pembina tingkat I/IV/b/01-04-2016. Sementara pangkat golongan baru sebagai Pembina utama muda/IV/c/01-02-2024 dengan masa kerja golongan 32 tahun 1 bulan. Untuk masa kerja pensiun 37 tahun 2 bulan dan berhenti di akhir bulan Februari terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Maret 2024.

Lucunya lagi, Muhlis saat ini dipercayakan sebagai penanggung jawab pelaksanaan kegiatan jamaah haji 2024. Selain itu, baru-baru ini disinyalir ada dugaan ia dan bendaharanya telah melakukan pinjaman di Bank Maluku, Maluku Utara senilai Rp1,5 miliar untuk kepengurusan jamaah haji.

PLt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malut, Idwan Asbur Baha ketika dikonfirmasi membenarkan prihal pensiunnya Muhlis Jailani.

Idwan mengatakan, ketika pelantikan Plt Karo Kesra di Januari lalu, pihaknya belum mengetahui bahwa yang bersangkutan sudah pensiun.

“Pelantikan kemarin itu, di BKD belum tahu ini formasi kalau yang bersangkut sudah pensiun. Mungkin ini orang bilang kesalahan pemprov, tapi bawahan juga tidak kasih masukan. Pak gubernur  cuman bilang eselon II bisa ya bisa, dan ternyata sudah dilantik baru tahu kalau dia telah pensiun,” urainya.

Ia menuturkan, atas masalah ini, pihaknya langsung berkoordinasi dan mengingatkan jangan sampai beresiko hukum ke depannya, tetapi hasil yang diperoleh  bersangkutan  tetap bertahan pada SK yang dipegang saat ini.

“Kita tahu itu langsung sampaikan ke yang bersangkutan. Mungkin dia berfikir sudah diangkat eselon II jadi menolak. Jangan sampai kedepan ada resiko pengembalian-pengembalian dia sendiri nantinya setengah mati,” ucapnya.

Mantan Kabid Mutasi BKD Malut ini mengungkapkan, melalui hasil penelusuran, ternyata Muhlis sudah menerima SK pensiunnya di November 2023 kemarin.

“Setelah saya lacak, dia sudah terima SK pensiunnya November kemarin dan ini juga sudah disampaikan oleh kepegawaian dinas kesehatan,” akuinya.

Selain itu, kata dia, Plt Gunernur M Al Yasin Ali juga sudah diberitahukan hanya saja hingga saat ini belum ada sikap yang yang diambil.

“Sudah pernah sampaikan, tapi nanti saya cek lagi,” pungkasnya.

Sementara Muhlis Jailan ketika dikonfirmasi  terkait SK pensiunnya enggan memberikan komentar hingga berita ini ditayangkan. ***