Okebaik- Kebijakan layanan perawatan dan pengobatan gratis oleh Penjabat Bupati Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara (Malut) Ikram M. Sangadji (IMS) sangat terlihat nyata.

Ini dilihat dari kunjungan pasien dan biaya yang digelontorkan IMS kepada masyarakat di Halmahera Tengah, untuk memanfaatkan Puskesmas dan RSUD Weda.

Data Dinas Kesehatan dan RSUD Weda yang diterima media ini, pada periode Desember 2023 sampai Maret 2024, dengan pasien sebanyak 1.216 dan anggaran yang digelontorkan senilai Rp783.145.911.

“Biaya yang ditalangi Pemda melalui Dinkes itu untuk jumlah pasien yang bebas biaya pengobatan dan perawatan gratis dikategorikan dalam 7 ruangan dengan total pembiayaan Rp498.218.674,-. Dari jumlah tersebut terdapat 46 pasien rujukan ke Ternate, Sofifi, Tobelo dan Manado. Sedangkan rujukan dari puskesmas sebanyak 59 pasien,” ungkap Kadis Kesehatan Halmahera Tengah, Lutfi Djafar.

Selain itu, lanjut Lutfi, bahwa kebijakan IMS tidak hanya bebas biaya atau gratis bagi masyarakat Halteng, akan tetapi IMS juga temui langsung pasien tanpa mengenal waktu.

“IMS juga langsung berkomunikasi dengan pasien dan keluarganya bahkan berkunjung ke RSUD Chasan Bosorie Ternate untuk memastikan pelayanan gratis rujukan RSUD Weda,” katanya.

Dikatakan Lutfi, mereka juga merasa kewalahan dengan kecepatan IMS karena mendapatkan laporan lebih awal dari pasien. Bupati yang selalu telepon kalau ada pasien yang keluarganya kurang mampu itu, agar biaya dibebaskan, walau pun administrasi kependudukan belum lengkap, nanti baru diselesaikan belakangan.

Lanjut Lutfi, Ia juga pernah laporkan ke Bupati ada tagihan pasien ibu dan anak sebesar Rp100 juta lebih.

“Pak Bupati bilang orang Halteng jadi bayar sudah karena uang Pemda itu juga uang masyarakat jadi jangan berpikir, yang penting mereka punya administrasi lengkap,” ujarnya, mengutip bahasa IMS.

Ia juga mengatakan, tahun 2023 Pemerintah telah menetapkan UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan demikian pemerintah telah mengatur peran pemerintah, dan pemerintah daerah secara lkhlas untuk menjaga kesehatan dan kehidupan masyarakat.

Berdasarkan data RSUD Weda 65% pasien yang dikategorikan perlu penanganan ekstra artinya kondisi pasien yang dibawa ke RSUD telah mengalami sakit lebih dari 2 minggu dan selama waktu tersebut tidak mendapatkan intervensi penanganan medis baik di tingkat puskesmas dan juga dokter praktek.

Permasalahan utama adalah kemampuan membayar pelayanan kesehatan di puskesmas dan RSUD Weda, serta aksesibilitas transportasi darat.  Permasalahan tersebut membuat keraguan bahkan uncertain atau ketidak pastian masyarakat untuk mendapat layanan perawatan dan pengobatan di unit pelayanan kesehatan khususnya di puskesmas dan RSUD.

Dilihat pada Periode Januari-Agustus 2023 Pemda Halteng menemukan sejumlah pasien RSUD Weda, yang kembali ke rumah karena alasan tidak mampu membayar biaya pengobatan dan perawatan. Artinya willing nest to pay pelayanan kesehatan di Halmahera Tengah perlu diintervensi oleh pemerintah daerah. Masih banyak masyarakat selain tidak memiliki BPJS juga belum memahami fungsi BPJS dan kartu indonesia sehat (KIS).

Sebagai Pejabat Bupati, Ikram M. Sangadji pada bulan September 2023 melakukan excercise terhadap kemampuan APBD untuk membuka seluasnya akses pelayanan pengobatan dan perawatan gratis di pusat pelayanan kesehatan di puskesmas dan RSUD Weda.

Kebijakan ini sesuai dengan amanah UUD 45 bahwa negara harus membiayai kesehatan masyarakat yang tidak mampu. Program BPJS dan KIS telah mengatur namun demikian permasalahannya bagaimana dengan mereka yang tidak memiliki akses layanan tersebut.

Karena itu dengan pertimbangan bahwa healty social cost yang dikeluarkan oleh masyarakat lebih besar dari intervensi pemerintah untuk membebaskan biaya pengobatan dan perawatan di pusat puskesmas dan RSUD Weda. Tentu tujuannya mengurangi beban pengeluaran biaya kesehatan agar lama harapan hidup makin lama dan produktivitas ekonomi masyarakat makin baik untuk membiayai kehidupan ekonomi keluarganya, serta masyarakat memahami bahwa perawatan dan pengobatan medis adalah solusi terbaik pemulihan kesehatan.

Sementara pada APBD Perubahan 2023 Pemda Halmahera Tengah menyiapkan anggaran bebas biaya perawatan dan pengobatan bagi masyarakat Halmahera Tengah dengan kriteria pasien (1) ber KTP Halmahera Tengah bagi pasien dewasa; (2) Bayi dan Balita dari orang tua ber KTP Halmahera Tengah; (3) pasien non KTP Halmahera Tengah yang dikategorikan sangat miskin khusus untuk pasien dari daerah sekitar Halmahera Tengah; (4) pasien yang mengalami kecelakaan tapi tidak terindikasi miras.

Satu hal yang tanpa diduga jika beliau menemukan pasien kategori miskin dari luar Halteng, terutama Gane dan Oba atau pendatang lainnya di Weda, maka mereka disuruh bebaskan biaya atau pengobatan dan perawatan gratis.

“Bupati bilang mereka juga warga Indonesia, dan kalau mau suruh bayar nanti mereka dapat uang dari mana untuk bayar biaya pelayanan RSUD Weda,” tandasnya. (ren)

Okebaik_satu
Editor