Okebaik- Kerakusan atas jabatan yang dipertontokan Salmin Janidi, membuat publik Maluku Utara geleng-geleng kepala.
Manuver Salmin Janidi untuk menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, sangat berlebihan. Apalagi, jalan yang tempuh Salmin Janidi untuk menduduki jabatan orang nomor tiga di Pemprov Malut itu, dinilai menyalahi aturan.
Padahal, belum lama Salmin Janidi diangkat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara menggantikan Imran Yakub. Meski langkah Plt Gubernur Malut, M. Al Yasin Ali mempercayakan Salmin Janidi sebagai Kabikbud ditentang berabagai pihak.
Cara-cara “kotor” yang dilakukan Salmin Janidi untuk menduduki jabatan Sekda Malut, mendapat kecaman berbagai kalangan. Bahkan akademisi mengingatkan Salmin Janidi, agar sadar diri dan tidak berlebihan hanya untuk mendapatkan jabatan.
“Sebagai akademisi, harusnya Salmin Janidi sadar dan tahu dirilah bahwa tidak bisa karena dia diangkat dengan wewenang yang salah,” cetus partisi hukum Maluku Utara, Abdul Kadir Bubu.
“Mestinya dia (Salmin Janidi) memberikan pertimbangan kepada Plt gubernur untuk mengusulkan ke Mendagri, jika Sekda tidak lagi sejalan atau menghambat jalanya APBD, sehingga Mendagri berdasarkan wewenangnya mengevaluasi Sekda bila terbukti,” cecar Dade, sapaan akrab Abdul Kadir Bubu.
Legalitas Salmin Janidi sebagai Plt Sekda versi Plt Gubernur Malut, M. Al Yasin Ali merupakan ilegal atau cacat demi hukum. Sebab, Plt gubernur M Al Yasin Ali tidak memiliki wewenang mengangkat Plt Sekda. Apalagi memberhentikan Sekda Defenitif, Samsudin Abdul Kadir.
Wewenang memberhentikan Sekda defenitif, lanjutnya, ada di tangan Presiden, sehingga keputusan M. Al Yasin Ali untuk mengangkat Salmin Jadinidi sebagai Plt Sekda adalah tindakan yang cacat wewenang.
“Karena cacat kewenangan, maka segala kebijakan yang dilakukan Salmin Janidi atas nama Plt Sekda merupakan tindakan yang tidak sah. Bahkan seluruh berdahara dan pejabat yang diangkat, juga harus dikembalikan sebagaimana perintahnya KSN, BKN dan Mendagri,” tandasnya. ***
Tinggalkan Balasan