Okebaik- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawasan Pemilih Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, didesak serius mengusut dugaan kasus suap yang melibatkan oknum ASN dan DPRD aktif serta Ketua KPU Sula, Yuni Yuningsih Ayuba.
Desakan ini disampaikan Ketua PC PMII Kepulauan Sula, Wahyu Umasugi. Menurutnya, Yuni Yuningsih Ayuba selaku Ketua KPU Sula, sebenarnya sudah paham peraturan Perundang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang mengatur pemberian sanksi yang berat terhadap pelaku penyelenggara pemilu, baik dimasa pelaksana tahapan hingga kampanye dan penghitungan suara.
“Akan tetapi dirinya sendiri melanggar ketentuan Undang-Undang Pemilu yakni menerima penyuapan dari salah satu oknum DPRD dari Partai Hanura, Mardin La Ode Toke, bertujuan mengamankan Suara Suryadin La Ode Toke Selaku Caleg DPR Provinsi Maluku Utara dapil V (Sula-Taliabu pada Pileg 14 Februari 2024 lalu, ini merupakan tindakan pidana,” cecar Wahyu Umasugi.
Menurutnya, dugaan suap menyuap ini lewat perantara suami Ketua KPU Yuni Yuningsih, Sarno Fokatea yang juga Kadispora Pemkab Sula dan juga melibatkan ketua PPK Mangolih Utara Rusman.
Olehnya itu, pihaknya meminta kepada Gakumdu Bawaslu Malut, agar serius mengusut kasus dugaan suap hingga ke akar-akarnya agar menjadi efek jera kepada pihak penyelenggara lain kedepan.
“Kalau diarkan secara otomatis ke depan proses kejehatan ini akan terus terjadi di tubuh penyelenggara pemilu dan pihak lain. Sebab mereka berfikir melakukan tindakan pidana tapi tidak ada proses hukum yang jelas dan juga mengingat momentum pilkada sudah dekat jangan sampai kedepan kasus suap seperti ini terus terjadi,” desaknya.
“Tentu ini merusak sendi-sendi Demokrasi. Saya juga berharap kepada Gakumdu selaku lembaga penegak hukum untuk seriusi kasus suap yang melibatkan sejumlah pejabat di Negeri ini, sebab Maluku Utara masih menjadi wilayah pemantauan Komisi Pemberantas Korupsi,” tandasnya. (iss)
Tinggalkan Balasan