Okebaik- Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut), melaksanakan kegiatan bimbingan teknis Penatausahaan SIPD RI tahun 2024.
Kegiatan yang di pusatkan di Redtop Hotel dan Convention Center Jakarta itu, dilakukan sesuai terbitnya peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah serta Permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintah daerah.
Para peserta dalam kegiatan Bimtek ini, terdiri dari pengguna anggaran, pejabat penatausahaan keuangan dan bendahara pengeluaran.
Dalam sambutannya, Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus mengatakan, pelaksanaan SIPD-RI oleh pemerintah daerah secara nasional akan semakin mempercepat penerapan SPBE terpadu, dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi Tematik Digitalisasi Administrasi Pemerintahan.
“Dengan diberlakukannya SIPD-RI oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai aplikasi perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, maka dalam proses penganggaran sudah menggunakan aplikasi SIPD-RI,” ujarnya.
“Aplikasi SIPD-RI merupakan aplikasi yang sudah berbasis microservices dan sebagai pengganti aplikasi SIPD yang sudah digunakan sejak tahun 2020 sebagaimana tercantum pada Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah,” sambungnya.
Menurut Bupati Pulau Taliabu 2 periode ini, Bimtek dilakukan untuk peningkatan wawasan, pengetahuan dan pemahaman terhadap pelaksanaan dan penatausahaan pengeluaran serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah melalui aplikasi SIPD-RI bagi pejabat pengelola keuangan SKPD di Kabupaten Pulau Taliabu.
“Semoga dengan adanya kegiatan bimbingan teknis ini, seluruh pengelola keuangan, saya harapkan dapat memantapkan pengetahuan dan kemampuannya dalam penggunaan aplikasi SIPD-RI,” ujar Aliong Mus.
Untuk itu, diharapkan seluruh peserta dapat mengikuti Bimtek dengan sungguh-sungguh sebagai bagian dari upaya mendorong pengelolaan keuangan daerah yang semakin efisien, akuntabel, dan transparan.
“Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Untuk itu kita harus melakukannya secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat yang diwujudkan dalam APBD,” tandasnya. (sin)
Tinggalkan Balasan