Okebaik- Pengelolaan keuangan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) memang benar-benar buruk.
Bayangkan saja, tidak hanya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang tak kunjung dibayar. Bahkan gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga demikian.
Luar biasanya, gaji pokok yang menjadi hak tenaga PPPK ini tidak dibayarkan selama 6 bulan. Di mana di dalamnya termasuk guru, kesehatan dan tenaga teknis.
Berdasarkan informasi yang diterima Okebaik, gaji pokok PPPK yang belum diterima itu terhitung enam bulan dimulai setelah secara resmi menerima SK sejak Oktober 2023 lalu.
Padahal PPPK yang terbagi dalam kategori guru, kesehatan dan teknis sudah secara resmi menerima SK sejak bulan Oktober 2023 lalu, namun hingga saat ini belum juga mendapatkan hak mereka. Sementara tugas dan tanggung jawab sebagai PPPK sudah dijalankan selama 6 bulan.
“Kita sudah mulai masuk kantor sejak menerima SK pada Oktober lalu, akan tetapi belum juga mendapatkan gaji,” kata salah satu PPPK yang tak mau namanya disebutkan.
Sementara Plt Gubernur Malut, M. Al Yasin Ali, dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengaku sudah memangil sekretaris daerah untuk menyelesaikan pembayaran gaji PPPK tersebut.
“Sudah saya panggil sekda untuk pastikan apakah itu pembayaran gaji dengan menggunakan anggaran APBD atau APBN, kalau itu APBD maka harus segera dibayar,” singkat M. Al Yasin Ali. ***
Tinggalkan Balasan