Okebaik- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara (Malut), melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 7 TPS, Sabtu (24/02/2024) besok.
Ketua KPU Halmahera Tengah, Bahri Hasbullah kepada Okebaik mengatakan, PSU di 7 TPS ini tersebar di empat kecamatan, yakni Kecamatan Weda, Weda Timur, Patani dan Patani Timur.
“Dari 10 kecamatan di Halteng yang akan dilakukan PSU sebanyak 4 kecamatan,” ucapnya.
Bahri menyebutkan, PSU di Kecamatan Weda sebanyak 4 TPS yang tersebar di TPS 001 Desa Were, TPS 006 Desa Were, TPS 014 Desa Fidi Jaya dan TPS 035 Desa Fidy Jaya. Sementara Weda Timur hanya 1 TPS di TPS 001 Desa Dotte. Sedangkan Kecamatan Patani 1 TPS, yakni TPS 004 Desa Kipai dan Kecamatan Patani Timur 1 TPS ada di TPS 001 Desa Peniti.
Untuk distribusi undangan, lanjutnya, sudah laksanakan petugas KPP di masing-masing TPS. Sementara untuk logistik lainnya pun sudah didisytribusikan.
“Hari ini semua sudah didistribusi ke TPS masing-masing yang akan melaksanakan PSU,” tutupnya. (ren)
1 Komentar
Terungkap!! Salah Satu Pemilih Mencoblos 2 Kali Tps 1 Dan TPS 2
Delapan hari tahapan Pemilihan umum telah selesai dan telah masuk pada tahapan pleno PPK tingkat Kecamatan.
Akan tetapi, berdasarkan informasi yang diterima masyarakat desa waleh bahwa adanya foto seorang pemilih perempuan di Kecamatan Weda Utara Desa Waleh yang diduga menggunakan total hak pilih dua kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda.
Kejadian tersebut berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 dan TPS 2 Desa Waleh Kecamatan Weda Utara.
Berdasarkan dokumentasi perempuan tersebut, pada Dafar Pemilih Tetap (DPT) diketahui terdaftar di TPS 1 Desa Waleh dengan nomor urut DPT 148.
Akan tetapi tertangkap oleh kamera/foto berada di TPS 2 Desa Waleh dengan posisi berdiri didepan kotak suara dengan gerakan tangan sekan-akan memasukan surat suara yang bersebelahan dengan kotak suara DPRD Kabupaten/Kota.
Salah satu warga yang enggan namanya dipublish lewat pesan WhatsAppnya menjelaskan, sesuai dengan keterangan yang kami dapatkan, ia disinyalir mencoblos menggunakan surat undangan orang lain di TPS 2 dengan nomor urut DPT 167 dan disertai dengan bukti tandatangan sesuai daftar hadir.
Untuk mendapatkan, kejelasan terkait nama dalam DPT Tps 1 dan foto perempuan yang berdiri di depan kotak suara Tps 2, salah aparat Desa setempat mengatakan, foto di Tps 2 dan nama dalam DPT dengan nomor urut 148 Tps 1 adalah orang yang sama, ungkapnya membenarkan.
Oleh karena, aturan mengunakan hak pilih satu kali bagi setiap pemilih telah diatur sanksinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 516, maka kami meminta adanya ketegasan dari pihak Panwaslu Kecamatan Weda Utara untuk di tindaklanjuti ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah,