Okebaik- Plt Kepala BPBJ Setda Maluku Utara, Abdul Farid Hasan menjelaskan terkait mekanisme lelang proyek tanggap darurat.

Hal tersebut dijelaskan Farid lantaran diawal tahun ini ada dua wilayah Pemprov Maluku Utara yang terkena bencana seperti jalan amblas di Kecamatan Oba Tidore Kepulauan dan tanah longsor di Halmahera Barat Desa Goal.

Bahkan secara perencanaan penganggaran juga sudah disusun oleh Dinas PUPR Maluku Utara sebesar miliaran rupiah.

“Jadi pekerjaan jika nanti akan dikerjakan PUPR, maka akan disebut pengadaan dalam darurat,” ucap dia, Selasa (23/1/2024).

Menurutnya, jika pekerjaan ini nanti sumber dananya ada di OPD terkait,  maka OPD tersebut melakukan penunjukan langsung kepada pelaku usaha yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pekerjaan tersebut.

” Jadi nanti proses sebelum pekerjaan dimulai itu tak lagi ke kami (BPBJ), tetapi tetap pekerjaan ini harus di laporkan ke RUP, usai pekerjaan selesai dilaksanakan,” ujarnya.

Lanjutnya, pekerjaan tanggap darurat ini mau fisik atau non fisik miripnya seperti penanganan Covid-19 dulu, sehingga dalam keadaan darurat itu tak ada lagi proses tender ke pihaknya.

“Meski tak tender ke kami, tetap harus ada penguatan-penguatan OPD tersebut ke kami, apakah pekerjaan ini betul darurat atau tidak dan jika itu darurat dan memang kerusakan hal tersebut berupah fasilitas publik, maka harus dilakukan dengan keadaan darurat,” jelasnya.

Ia menambahkan, penunjukan langsung ini bisa dilakukan dengan nilai anggaran satuan kegiatan miliar, namun dengan catatan yang kuat bahwa kegiatan tersebut memang tanggap darurat.

“Jadi pengadaan dalam keadaan darurat itu tak melihat nilai pekerjaan, karena jika itu keadaan darurat maka harus perlu dan harus tanggap dilaksanakan,” pungkasnya. (aan)