Okebaik- CV. Nusa Utara Mandiri yang mengerjakan sejumlah proyek jalan di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut), bisa dikategorikan perusahan yang paling tidak profesional dalam bekerja.
Bukan hanya proyek jalan Desa Waitina-Kou, Kecamatan Mangoli Timur senilai Rp11.012.773.410 yang tidak tuntas dikerjakan. Namun masih ada beberapa proyek jalan di Sula yang dikerjakan CV. Nusa Utara Mandiri juga mengalami nasib serupa.
Salah satunya adalah proyek peningkatan jalan Desa Capalulu-Kaporo (HRS Base) Kabupaten Kepulauan Sula.
Proyek senilai Rp5.535.612.132 yang melekat di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula ini pun jadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Nusa Utara Mandiri yang mengerjakan proyek ini dengan kontrak nomor 03.PK/SPJ/PPK/BM/DPUPR-KS/IV/2022 tanggal 28 April 2022, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 210 hari kalender.
Atas pekerjaan tersebut, baru dilakukan pembayaran 25 persen atau senilai Rp1.383.903.033- melalui SP2D Nomor 3561/SP2D-LS/KS/VII/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Sementara pembayaran uang muka atas pekerjaan tersebut, rekanan pelaksana memberikan Jaminan Pelaksanaan dengan Nomor: SNN/GB/PEL/25/VII/2022 yang dikeluarkan oleh PT BPD Maluku dan Maluku Utara dengan nilai jaminan Rp276.780.606-.
Namun jaminan tersebut telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 23 November 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, diketahui bahwa pekerjaan Peningkatan Jalan Kaporo – Capalulu (HRS Base) telah dilakukan pemutusan kontrak dengan nomor 01.PK/PPK/PEMUTUSANKONTRAK/DPUPR-KS/XI/2022 tanggal 23 November 2022.
Pasca pemutusan kontrak tersebut, PPK Dinas PUPR belum melakukan pencairan atas jaminan pelaksanaan yang diberikan oleh rekanan pelaksana dan menetapkan atau mengusulkan rekanan pelaksana dalam sanksi daftar hitam ke ULP.
Progres pekerjaan terakhir pada saat pemutusan kontrak per 23 November 2023 sebesar 4,30 persen. Namun sudah dibayarkan Rp238.046.288, sehingga terdapat kelebihan pembayaran Rp1.145.856.745.
Berdasarkan pemeriksaan fisik BPK dengan PPK pada tanggal 7 Maret 2023, diketahui bahwa keputusan untuk tidak melanjutkan pekerjaan karena pertimbangan penyedia dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan berdasarkan waktu dalam kontrak.
Selain itu, PPK juga mengakui pencairan jaminan pelaksanaan dari rekanan pelaksana tidak segera dilakukan pada saat dilakukan pemutusan kontrak sampai dengan berakhir masa berlakunya. (ish)
Tinggalkan Balasan