Okebaik- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan jual beli jabatan yang ada di lingkup Pemprov Maluku Utara (Malut).

Pendalaman kasus jual beli jabatan ini dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Gubernur Maluku Utara non aktif, KH. Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di Pemprov Maluku Utara.

Kasus jual beli jabatan sendiri diduga juga menyeret AGK dengan sejumlah pejabat yang saat ini menduduki jabatan penting di lingkup Pemprov Malut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (29/12/2023) mengatakan, AGK diduga menerima sejumlah uang dari ASN bisa mendapatkan jabatan di lingkup Pemprov Malut.

“Tersangka AGK diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara,” ungkap Ali Fikri.

Temuan fakta ini, kata Ali Fikri, KPK akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut untuk bisa mengungkap dugaan suap jabatan di Pemprov Malut.

“Temuan fakta ini terus KPK dalami lebih lanjut,” tandas Ali.

Sekedar diketahui, dalam kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di Pemprov Maluku Utara, KPK menetapkan 7 orang tersangka.

7 tersangka itu, yakni Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK), Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanudin, Kepala BPBJ Ridwan Arsan, ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim dan petinggi Harita Nickel Stevi Thomas serta Kristian Wuisan. ***

Oke Baik
Editor